MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai dana mengendap milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) senilai Rp3,1 triliun di bank daerah, menuai tanggapan dari pimpinan dan fraksi DPRD Sumut.
Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, menilai perbedaan data tersebut perlu dilihat secara cermat dan komprehensif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Kami belum mengetahui data Kementerian Keuangan itu per tanggal berapa. Namun, berdasarkan data dari BKAD, angka yang kami terima berbeda,” ujar Erni kepada wartawan di Medan, Rabu (22/10/2025) sore.
Menurut Erni, berdasarkan klarifikasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per 21 Oktober 2025 pukul 17.00 WIB tercatat sebesar Rp900 miliar, dan meningkat menjadi Rp1,005 triliun dua jam kemudian karena ada pemasukan dari pajak dan retribusi.
“Angka ini mencakup dana yang belum terserap karena proses administratif, seperti evaluasi Perubahan APBD yang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, serta pembayaran pekerjaan infrastruktur yang sedang berlangsung,” tuturnya.
Perbedaan data ini, lanjutnya, bisa jadi karena cakupan yang berbeda. Data Kemenkeu mungkin mencakup seluruh dana daerah di Sumut, termasuk kabupaten/kota atau deposito, sedangkan RKUD hanya berisi saldo operasional Pemprovsu.
“Untuk itu, kami mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah pusat, Pemprovsu, anggota dewan dan masyarakat, untuk tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan yang dapat memperburuk situasi. Mari gunakan pendekatan moderat dengan melakukan verifikasi bersama melalui koordinasi antara Kemenkeu, Kemendagri, Bank Indonesia, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,” terangnya.
Ia menegaskan, DPRD Sumut siap memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengurai perbedaan itu secara transparan, demi menghindari spekulasi yang tidak produktif. Menurutnya, semua harus berfokus pada percepatan belanja produktif yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Mari kita jadikan momen ini sebagai peluang untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, bukan sebagai sumber konflik. DPRD Sumut berkomitmen untuk mengawasi proses data keuangan tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut, Benny Sihotang, menegaskan bahwa angka Rp3,1 triliun bukan sepenuhnya milik Pemprovsu. Menurutnya, hasil rapat Badan Anggaran DPRD bersama BKAD dan Bank Sumut menunjukkan saldo kas Pemprovsu saat ini sekitar Rp1 triliun, bukan Rp3,1 triliun.
“Data Kemenkeu itu kemungkinan besar diambil dari Bank Indonesia yang menghimpun seluruh simpanan pemerintah daerah di Sumut. Jadi angka itu termasuk dana milik kabupaten dan kota,” ungkap Benny.
Ia menegaskan, tidak ada dana besar yang disimpan dalam bentuk deposito untuk memperoleh bunga. “Kalau pun ada praktik seperti itu, kami akan pertanyakan. Pemerintah daerah bukan lembaga yang mencari keuntungan. Dana rakyat harus segera digunakan untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Benny juga memastikan bahwa Fraksi Gerindra akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan keuangan daerah tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. (map/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai dana mengendap milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) senilai Rp3,1 triliun di bank daerah, menuai tanggapan dari pimpinan dan fraksi DPRD Sumut.
Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, menilai perbedaan data tersebut perlu dilihat secara cermat dan komprehensif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Kami belum mengetahui data Kementerian Keuangan itu per tanggal berapa. Namun, berdasarkan data dari BKAD, angka yang kami terima berbeda,” ujar Erni kepada wartawan di Medan, Rabu (22/10/2025) sore.
Menurut Erni, berdasarkan klarifikasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per 21 Oktober 2025 pukul 17.00 WIB tercatat sebesar Rp900 miliar, dan meningkat menjadi Rp1,005 triliun dua jam kemudian karena ada pemasukan dari pajak dan retribusi.
“Angka ini mencakup dana yang belum terserap karena proses administratif, seperti evaluasi Perubahan APBD yang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, serta pembayaran pekerjaan infrastruktur yang sedang berlangsung,” tuturnya.
Perbedaan data ini, lanjutnya, bisa jadi karena cakupan yang berbeda. Data Kemenkeu mungkin mencakup seluruh dana daerah di Sumut, termasuk kabupaten/kota atau deposito, sedangkan RKUD hanya berisi saldo operasional Pemprovsu.
“Untuk itu, kami mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah pusat, Pemprovsu, anggota dewan dan masyarakat, untuk tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan yang dapat memperburuk situasi. Mari gunakan pendekatan moderat dengan melakukan verifikasi bersama melalui koordinasi antara Kemenkeu, Kemendagri, Bank Indonesia, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,” terangnya.
Ia menegaskan, DPRD Sumut siap memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengurai perbedaan itu secara transparan, demi menghindari spekulasi yang tidak produktif. Menurutnya, semua harus berfokus pada percepatan belanja produktif yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Mari kita jadikan momen ini sebagai peluang untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, bukan sebagai sumber konflik. DPRD Sumut berkomitmen untuk mengawasi proses data keuangan tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut, Benny Sihotang, menegaskan bahwa angka Rp3,1 triliun bukan sepenuhnya milik Pemprovsu. Menurutnya, hasil rapat Badan Anggaran DPRD bersama BKAD dan Bank Sumut menunjukkan saldo kas Pemprovsu saat ini sekitar Rp1 triliun, bukan Rp3,1 triliun.
“Data Kemenkeu itu kemungkinan besar diambil dari Bank Indonesia yang menghimpun seluruh simpanan pemerintah daerah di Sumut. Jadi angka itu termasuk dana milik kabupaten dan kota,” ungkap Benny.
Ia menegaskan, tidak ada dana besar yang disimpan dalam bentuk deposito untuk memperoleh bunga. “Kalau pun ada praktik seperti itu, kami akan pertanyakan. Pemerintah daerah bukan lembaga yang mencari keuntungan. Dana rakyat harus segera digunakan untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Benny juga memastikan bahwa Fraksi Gerindra akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan keuangan daerah tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. (map/ila)

1 day ago
6

















































