Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah: Sawah LP2B Tak Boleh Sembarangan Dialihfungsikan

2 months ago 48
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepala daerah diingatkan untuk lebih berhati-hati menerbitkan izin alih fungsi lahan, terutama terhadap sawah yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pesan itu disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat membuka Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II Tahun 2025 di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu (25/6/2025).

Nusron menegaskan, LP2B tidak boleh disentuh izin konversi, sebab lahan-lahan tersebut menjadi tulang punggung produksi pangan nasional. “Sawah yang sudah ditetapkan LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Ini harus benar-benar dijaga, karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi izin yang tidak tepat,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).

Menurut Nusron, kebutuhan pembangunan seperti penyediaan rumah murah, hilirisasi energi, maupun infrastruktur, memang penting. Namun, semua itu tidak boleh mengorbankan keberlangsungan lahan pertanian produktif. “Pembangunan rumah murah seringkali butuh lahan murah. Pilihannya sawah atau kebun. Kalau sawah terus dikonversi, habislah lahan kita untuk produksi pangan, dan kita gagal swasembada,” katanya.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan LP2B sebagai instrumen hukum melindungi lahan sawah secara permanen. Nusron menambahkan, bila terpaksa ada alih fungsi LP2B, pemerintah mewajibkan penggantian lahan dengan kualitas dan produktivitas setara agar keseimbangan produksi pangan tidak terganggu.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), ditargetkan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai LP2B agar terjaga sebagai lahan pertanian. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, setiap tahun Indonesia kehilangan sekitar 60 ribu hingga 80 ribu hektare sawah karena alih fungsi lahan. Pada 2024, luas sawah tersisa tinggal 7,38 juta hektare, berkurang sekitar 720 ribu hektare dibandingkan kondisi 2013.

Kondisi ini berimbas langsung pada produktivitas pangan, khususnya beras. Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkap, luas tanam padi pada musim Oktober hingga April 2024 hanya 6,55 juta hektare, jauh di bawah rerata 10,49 juta hektare pada periode 2015-2019. “Penurunan luas tanam ini tentu saja menekan produksi padi nasional,” ujarnya.

Mengantisipasi musim kemarau panjang, Kementerian Pertanian merancang sejumlah langkah strategis, di antaranya memperbaiki jaringan irigasi tersier dan mengoptimalkan lahan rawa agar tetap bisa ditanami padi.

Selain menyoal alih fungsi lahan, Nusron Wahid juga menyinggung persoalan batas tanah yang kerap memicu konflik. Ia meminta para kepala daerah aktif mengampanyekan pentingnya pemasangan tanda batas tanah. “Banyak sengketa terjadi hanya gara-gara masyarakat tidak tahu batas lahannya sendiri,” ucap Nusron.

Sejak 2023, Kementerian ATR/BPN menggulirkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Namun, Nusron mengingatkan, gerakan ini tak akan sukses tanpa dukungan kepala daerah yang menjadi ujung tombak di wilayah masing-masing.

Nusron juga memaparkan progres pendaftaran tanah nasional. Hingga Juni 2025, tercatat 122,5 juta bidang tanah berhasil terdaftar dari target 126 juta bidang. Dari angka tersebut, 96,4 juta bidang telah bersertipikat.

“Kami mengajak kepala daerah untuk terus berkolaborasi dengan perangkat desa maupun asosiasi profesi pemetaan, supaya target pendaftaran tanah ini bisa tuntas. Masih ada jutaan bidang tanah yang perlu segera diselesaikan,” pungkas Nusron. [*]

Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|