
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan pencegahan dilakukan sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan. Tujuannya agar penyidik leluasa memeriksa Nadiem yang masih berstatus saksi dalam perkara itu.
“Pencegahan dilakukan supaya proses penyidikan berjalan lancar,” ujar Harli, Jumat (27/6/2025).
Kasus tersebut mencuat dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Pada periode itu, kementerian mengalokasikan anggaran hampir Rp 10 triliun untuk membeli peralatan teknologi informasi, termasuk Chromebook.
Menurut Kejagung, pengadaan Chromebook semula tidak direkomendasikan dalam kajian teknis lantaran keterbatasan jaringan internet di banyak wilayah Indonesia. Tim teknis awal sempat menyarankan penggunaan perangkat berbasis sistem operasi Windows agar lebih kompatibel dengan kondisi infrastruktur.
Namun, belakangan muncul perubahan kebijakan yang berujung pada pemilihan Chromebook. Kejagung menduga, perubahan spesifikasi itu bukan murni berdasarkan kebutuhan, melainkan ada indikasi intervensi pihak tertentu.
“Penyidik masih mendalami dugaan adanya pengkondisian dalam rapat-rapat teknis yang membahas spesifikasi laptop tersebut,” kata Harli.
Dugaan Permufakatan Jahat
Penyidik menduga terjadi permufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis agar menyetujui spesifikasi Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa. Padahal, kebutuhan lapangan dinilai tak mendukung penggunaan perangkat itu secara efektif, terutama untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di sekolah.
“Proyek ini berpotensi tak tepat guna karena terkendala jaringan internet,” jelas Harli.
Dalam skema anggaran, proyek pengadaan TIK mencapai Rp 3,5 triliun, sedangkan dana alokasi khusus (DAK) untuk sektor pendidikan sebesar Rp 6,3 triliun, totalnya nyaris Rp 10 triliun. Penyidik mendalami ke mana saja dana tersebut mengalir.
Pemeriksaan Maraton
Nadiem sendiri sudah diperiksa oleh penyidik selama sekitar 12 jam pada Senin (23/6/2025). Seusai pemeriksaan, Nadiem menyatakan siap bekerja sama dan menghormati proses hukum.
“Saya hadir sebagai warga negara yang patuh dan percaya pada penegakan hukum yang adil,” kata Nadiem di Kejagung, Senin malam.
Ia enggan membeberkan detail materi pemeriksaannya, namun menegaskan akan kooperatif untuk membantu menuntaskan kasus yang tengah diusut.
Penyidik Kejagung mengindikasikan masih akan memanggil Nadiem kembali guna mendalami sejumlah keputusan dalam proyek pengadaan laptop tersebut, terutama terkait rapat yang digelar 6 Mei 2020. Rapat itu dianggap krusial karena diduga menjadi titik awal perubahan spesifikasi laptop.
“Siapa yang berperan mengubah kajian awal menjadi keputusan memakai Chromebook, itu yang masih didalami,” tutup Harli. [*]
Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.