
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gagasan penerapan denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dalam sektor ekonomi dinilai memiliki pijakan hukum. Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. yang mengungkapkan adanya dasar aturan bagi mekanisme tersebut.
“Dasar hukumnya ada di Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan. Dalam tindak pidana ekonomi, memungkinkan dikenakan denda tunai,” ujarnya kepada Joglosemarnews di sela acara malam peringatan 1 Sura di Keraton Kasunanan Surakarta, Kamis (26/6/2025) malam.
Pujiyono yang juga Ketua Komisi Kejaksaan RI tersebut mencontohkan sejumlah sektor yang termasuk tindak pidana ekonomi, seperti perbankan, perpajakan, asuransi, dan bidang lainnya. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan seperti restorative justice pun sejatinya masih bertumpu pada kebijakan institusi, bukan semata produk undang-undang.
“Restorative justice itu dasarnya undang-undang apa? Tidak ada. Adanya hanya Perkapolri, atau Perja. Dasar undang-undangnya tidak ada. Artinya, banyak hal yang lahir dari kebijakan, bukan murni norma hukum,” jelasnya.
Meski begitu, Pujiyono menyadari bahwa gagasan denda damai kerap menuai penolakan publik, apalagi dalam kasus korupsi yang menimbulkan keresahan luas. Banyak masyarakat, lanjutnya, bahkan menuntut hukuman mati bagi koruptor.
“Banyak yang bilang koruptor harus dihukum mati. Oke, tapi negara mana yang sudah menerapkan pidana mati untuk korupsi, lalu indeks persepsi korupsinya bagus? China misalnya, masih 4,2. Indonesia 3,7. Selisihnya tidak terlalu jauh,” paparnya.
Ia menilai hukuman badan belum tentu memberikan efek jera yang efektif. Menurutnya, upaya pemulihan kerugian negara lebih bermanfaat lewat pendekatan ekonomi, misalnya lewat penyitaan atau denda berlipat ganda.
“Kalau hartanya disita atau dibayar denda damai, negara dapat uang yang bisa dipakai meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucapnya.
Pujiyono mencontohkan keberhasilan kebijakan di bidang pajak yang berhasil menekan tunggakan setelah diterapkan sanksi administratif berupa double tax.
“Dulu sebelum ada sanksi administratif, tunggakan pajak tinggi. Begitu ada double tax, tunggakan turun, penerimaan negara naik. Kenapa tidak diterapkan pada korupsi? Misalnya korupsi Rp 1 miliar, wajib bayar 10 kali lipat,” katanya.
Menurutnya, denda damai di kasus korupsi bisa diterapkan dengan pengembalian uang negara plus denda tinggi sebagai efek jera. Selain memulihkan kerugian, langkah tersebut dinilai lebih realistis ketimbang sekadar memenjarakan pelaku.
“Butuh kemauan politik dari para pembuat undang-undang. Masyarakat juga harus paham, bahwa akar korupsi itu motif ekonomi,” tandasnya.
Pujiyono meyakini terobosan seperti denda damai bisa menjadi langkah progresif di tengah tantangan penegakan hukum di Indonesia saat ini.
“Membangun persepsi publik memang susah. Tapi kalau masyarakat paham, bisa muncul kesadaran bahwa penegakan hukum juga harus mempertimbangkan kondisi anomali yang kita hadapi,” pungkasnya. Suhamdani
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.