Tolak Penghapusan 1.940 Angkot Tua, Para Sopir Angkot Gelar Unjuk Rasa

7 hours ago 5
Ilustrasi aksi demontrasi | Pixabay

BOGOR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan sopir angkutan kota (angkot) memadati halaman Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/10/2025). Mereka menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membatalkan rencana penghapusan 1.940 unit angkot tua yang akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2026.

Aksi tersebut diikuti oleh para sopir dari 20 trayek berbeda, mulai dari trayek 01 hingga 24. Ketua KKSU 07 (angkot feeder), Warno, mengatakan setiap trayek mengerahkan sedikitnya 15 kendaraan untuk bergabung dalam aksi penolakan tersebut.

“Ini bentuk keresahan kami. Kalau kebijakan ini dijalankan tanpa solusi jelas, banyak sopir dan keluarganya yang akan kehilangan mata pencaharian,” ujar Warno.

Pantauan di lapangan, massa sopir datang beriringan dari arah Jalan Juanda dengan membawa poster berisi tuntutan. Beberapa sopir bahkan mengecat tubuh mereka dengan warna hijau khas angkot sebagai simbol perlawanan.

Dalam orasinya, para sopir meminta Wali Kota Bogor dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) turun langsung menemui massa. Mereka menegaskan bahwa kebijakan penghapusan angkot bukan hanya akan mematikan profesi para sopir, tetapi juga berdampak pada ribuan keluarga.

“Kami minta kebijakan ini ditinjau ulang. Kami juga rakyat kecil yang punya anak istri untuk diberi makan,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.

Hingga siang hari, belum ada pejabat Pemkot Bogor yang menemui massa. Para sopir pun mengancam akan bertahan di depan Balai Kota sampai tuntutan mereka didengar.

Sebelum aksi itu digelar, Pemkot Bogor sempat menggelar razia angkot tak layak jalan di kawasan Pajajaran, tepatnya di depan Masjid Raya. Dari hasil operasi, 16 unit angkot diamankan karena kondisi kendaraan dinilai membahayakan penumpang maupun sopir.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyebut sebagian besar kendaraan yang terjaring berasal dari trayek 06 (Ciheuleut–Ramayana) dan trayek 13 (Bantarkemang–Ramayana). Dari hasil pemeriksaan, banyak angkot ditemukan sudah dimodifikasi tidak sesuai standar, bahkan ada yang menggunakan botol air mineral sebagai tutup tangki bensin.

“Kalau seperti itu, risikonya sangat tinggi. Karena itu, kami perlu menertibkan,” kata Jenal.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, memastikan bahwa kebijakan peremajaan angkot tetap dijalankan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penataan Transportasi.

“Usia teknis kendaraan awalnya dibatasi 10 tahun, lalu kami beri toleransi menjadi 20 tahun sejak 2023. Jadi masa transisi sudah cukup panjang,” jelas Denny.

Menurutnya, Pemkot Bogor tetap membuka ruang dialog dengan perwakilan sopir dan pengusaha angkot agar proses peremajaan berjalan lebih manusiawi. Pemerintah, kata Denny, juga menyiapkan alternatif pekerjaan bagi para sopir lama, salah satunya dengan menjadi pengemudi Bus Kita, armada transportasi massal milik Pemkot Bogor.

“Kekhawatiran mereka bisa dipahami, tapi ini bagian dari penataan sistem transportasi agar lebih aman dan nyaman. Pemerintah tidak menutup mata, tapi aturan tetap harus dijalankan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan peremajaan angkot bukan semata penghapusan kendaraan tua, melainkan langkah menuju sistem transportasi publik yang terintegrasi, efisien, dan ramah lingkungan.

“Perubahan pasti menimbulkan pro dan kontra. Tapi yang kami lakukan ini adalah amanat regulasi. Arah pembangunan transportasi Bogor harus lebih tertata agar kota ini tidak semakin macet,” pungkas Denny. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|