Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Terseret Kasus Suap, Komisi II DPR Minta Maaf

3 hours ago 3
Hery Susanto | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung tak hanya mengguncang lembaga pengawas pelayanan publik, tetapi juga menyeret sorotan tajam terhadap proses seleksi yang meloloskannya. Komisi II DPR RI pun angkat bicara dan membuka ruang evaluasi atas keputusan yang pernah mereka ambil.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, termasuk saat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Ombudsman.

“Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi, fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik. Termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kami pilih lagi,” kata Zulfikar di kompleks DPR, Jumat (17/4/2026).

Meski demikian, Zulfikar menegaskan bahwa pada saat proses seleksi berlangsung, Komisi II sepenuhnya mengandalkan hasil kerja tim seleksi. Ia menyebut tim tersebut telah menjalankan tugasnya secara transparan dan objektif.

Menurutnya, DPR hanya memilih sembilan nama terbaik dari 18 kandidat yang diajukan tim seleksi. “Kami tinggal memilih dari 18 itu sembilan yang paling baik dari yang terbaik, dan menurut kami sembilan itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu,” ujarnya.

Zulfikar juga mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Hery Susanto. Ia menegaskan bahwa Komisi II menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Ombudsman RI turut menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengatakan pihaknya menyesalkan peristiwa tersebut dan berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” kata Rahmadi dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, Ombudsman menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwenang.

Hery Susanto sendiri baru sepekan menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026. Namun, ia langsung tersandung kasus dugaan korupsi terkait tata kelola tambang nikel.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menduga Hery menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga terkait upaya mempengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman agar mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan mengenai perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap PT Toshida Indonesia.

Akibat perbuatannya, Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, subsider Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|