Pencuri Gas dan HP di Manyaran Akhirnya Keok! 6 Minggu Bungkam, Pelakunya Tertangkap Resmob Sambernyawa

23 hours ago 4
MalingProses interogasi pelaku pencurian di Manyaran Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Drama pencurian yang sempat membuat warga Manyaran bertanya-tanya akhirnya terjawab. Polres Wonogiri sukses mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah Marlan, warga Jetis Kidul RT 02/RW 02, Desa Bero, Kecamatan Manyaran. Kasus ini terjadi pada Senin dini hari (13/10/2025) namun baru dilaporkan enam minggu kemudian, tepatnya Rabu (19/11/2025).

Marlan, seorang buruh harian lepas, baru menyadari barang berharganya lenyap saat bangun tidur. Tiga unit handphone—Infinix Hot 50 Pro+, Redmi 9A, dan Mi A1—hilang tanpa jejak, ditambah dua tabung gas LPG 3 kg turut raib. Total kerugian mencapai Rp 4.250.000. Pelaku diduga masuk lewat jendela samping dan kabur melalui pintu belakang dapur.

Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Sambernyawa Polres Wonogiri langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Gunungan, Kecamatan Manyaran. Tanpa menunggu lama, tim melakukan penangkapan.

Pelaku diketahui bernama Samsino, 44 tahun, berprofesi sebagai pedagang. Ia langsung digelandang ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil gerak cepat petugas begitu laporan diterima.

“Setelah laporan masuk, tim bergerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang sudah kami sita. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan bila menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya. Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|