WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Keputusan ini menjadi perhatian serius kalangan buruh, pekerja, hingga pelaku usaha karena menentukan standar gaji minimum mulai awal tahun depan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504 untuk UMP dan UMSP, serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 untuk UMK dan UMSK Tahun 2026.
UMP Jawa Tengah 2026 Naik Signifikan
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07, naik 7,28 persen dibanding UMP 2025 sebesar Rp 2.169.349,00. Artinya, terdapat kenaikan Rp 158.037,07.
Penetapan UMP ini dihitung berdasarkan formula pengupahan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021, dengan mempertimbangkan:
• Inflasi Provinsi Jawa Tengah: 2,65 persen
• Pertumbuhan ekonomi: 5,15 persen
• Nilai alfa: 0,90
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun perusahaan.
“Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan patuh agar kesejahteraan pekerja meningkat dan iklim investasi tetap terjaga,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
(Dari Tertinggi ke Terendah – Lengkap 35 Kabupaten/Kota)
✓ Kota Semarang – Rp 3.701.709,00
✓ Kabupaten Demak – Rp 3.122.805,00
✓ Kabupaten Kendal – Rp 2.992.994,00
✓ Kabupaten Semarang – Rp 2.940.088,00
✓ Kabupaten Kudus – Rp 2.818.585,00
✓ Kabupaten Cilacap – Rp 2.773.184,00
✓ Kabupaten Jepara – Rp 2.756.501,00
✓ Kota Pekalongan – Rp 2.700.926,00
✓ Kota Salatiga – Rp 2.698.273,24
✓ Kabupaten Batang – Rp 2.708.520,00
✓ Kabupaten Pekalongan – Rp 2.633.700,00
✓ Kabupaten Magelang – Rp 2.607.790,00
✓ Kabupaten Karanganyar – Rp 2.592.154,06
✓ Kota Surakarta (Solo) – Rp 2.570.000,00
✓ Kabupaten Klaten – Rp 2.538.691,00
✓ Kabupaten Boyolali – Rp 2.537.949,00
✓ Kota Tegal – Rp 2.526.510,00
✓ Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.500.000,00
✓ Kabupaten Pati – Rp 2.485.000,00
✓ Kabupaten Tegal – Rp 2.484.162,00
✓ Kabupaten Purbalingga – Rp 2.474.721,94
✓ Kabupaten Banyumas – Rp 2.474.598,99
✓ Kabupaten Wonosobo – Rp 2.455.038,01
✓ Kabupaten Pemalang – Rp 2.433.254,00
✓ Kota Magelang – Rp 2.429.285,00
✓ Kabupaten Purworejo – Rp 2.401.961,91
✓ Kabupaten Brebes – Rp 2.400.350,40
✓ Kabupaten Kebumen – Rp 2.400.000,00
✓ Kabupaten Grobogan – Rp 2.399.186,00
✓ Kabupaten Temanggung – Rp 2.397.000,00
✓ Kabupaten Rembang – Rp 2.386.305,00
✓ Kabupaten Blora – Rp 2.345.695,00
✓ Kabupaten Sragen – Rp 2.337.700,00
✓ Kabupaten Wonogiri – Rp 2.335.126,00
✓ Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.327.813,08
Wonogiri Masih di Papan Bawah
Berdasarkan rangking UMK 2026, Kabupaten Wonogiri berada di kelompok bawah dengan UMK Rp 2.335.126,00, hanya sedikit di atas Banjarnegara dan UMP Jawa Tengah. Kondisi ini kembali menegaskan tantangan struktural ekonomi Wonogiri yang masih bertumpu pada sektor pertanian, UMKM, dan minim industri padat karya.
Meski demikian, Pemprov Jateng berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan masuknya investasi baru di seluruh wilayah. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

14 hours ago
5

















































