JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Birokrat senior Muhammad Said Didu melontarkan kritik keras terhadap langkah pemerintah yang berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk merevisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Ia menilai langkah tersebut berpotensi bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mencederai konstitusi.
Dalam pandangan Said Didu, pemerintah seharusnya tidak mencari jalan memutar dengan membuat regulasi baru yang justru mengaburkan putusan MK. Menurutnya, solusi paling sederhana adalah mencabut Perpol yang menuai polemik tersebut.
Kritik itu disampaikan Said Didu dalam perbincangan bersama jurnalis senior Edy Mulyadi di kanal YouTube BANG EDY CHANNEL, Senin (22/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia secara terbuka menyebut nama Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, dan Jimly Asshiddiqie sebagai tokoh yang dianggap berada di garda depan penyusunan regulasi tersebut.
Said Didu bahkan melontarkan istilah keras dengan menyebut para cendekiawan yang terlibat sebagai “pembersih” kekuasaan.
“Negara ini dihancurkan oleh orang-orang cendekiawan-cendekiawan ‘kanebo’, pembersih kaca mobil dari kotoran,” ujar Said Didu.
Ia mengaku kecewa karena tokoh-tokoh yang selama ini dikenal sebagai pakar hukum tata negara justru dinilainya tidak berdiri tegak membela konstitusi. Ia menegaskan, jika Perpol dianggap bermasalah, seharusnya dicabut, bukan diakali dengan regulasi baru.
“Saya sakit hati kalau mereka ini yang betul-betul dipercaya (rakyat), (kini) tidak lagi memiliki karakter untuk berdiri tegak. Harusnya cabut perpol,” lanjutnya.
Dalam kritiknya, Said Didu juga menyinggung karakter masing-masing tokoh yang ia sebut. Ia menilai sikap mereka kini jauh dari idealisme seorang ilmuwan.
“Pak Mahfud awalnya (orangnya) oke lho, kalau Yusril dari dulu saya tau (karakternya), kalau Jimly itu saya juga taulah, (dia) mau main diatas selancar saja tapi mau dianggap ilmuwan. Ilmuwan itu tidak menaiki selancar. Kalau nggak kuat jadi ilmuwan ya berenti saja jadi ilmuwan,” tegasnya.
Lebih jauh, Said Didu mengingatkan bahwa kecerdasan tanpa integritas justru berbahaya bagi negara.
“Itulah pentingnya seorang pemimpin, orang pintar punya integritas. Percuma pintar tapi hatinya tidak punya integritas,” ujarnya.
Ia bahkan menyatakan kekhawatirannya terhadap masa depan negara jika putusan MK terus diabaikan oleh elite kekuasaan.
“Saya lagi takut sekali, negara ini dibubarkan oleh empat orang, oleh Prabowo, Mahfud MD, Jimly dan Yusril, hanya untuk kepentingan polisi,” kata Said Didu.
Pernyataan tersebut dikaitkan Said Didu dengan pengalaman sebelumnya ketika putusan MK, menurutnya, diubah demi kepentingan politik tertentu.
“Faktanya terbukti mengubah konstitusi demi anaknya Jokowi. Faktanya ada, merubah sistem politik dengan menyerahkan kedaulan negara,” ucapnya.
Karena itu, ia kembali menegaskan agar Perpol Nomor 10 Tahun 2025 segera dicabut. Menurutnya, aturan tersebut memperlihatkan adanya kepentingan tersembunyi.
“Kalau kau polisi ingin menjabat di luar jabatan polisi, keluarlah kau. Begitu saja, sangat jelas. Kan sederhana sekali, tidak dilarang lo polisi menjabat jabatan sipil, yang dilarang polisi aktif. Nah kenapa sih diperumit? rakus amat,” katanya.
Ia juga mempertanyakan langkah pemerintah yang justru hendak melegitimasi persoalan melalui PP.
“Sudah jelas-jelas Kapolri melanggar konstitusi, kok malah mau diakomodir lewat PP,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah sepakat menyusun Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Kepolisian dan ASN. PP tersebut sekaligus akan merevisi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 guna merespons dinamika pasca putusan MK.
“Pemerintah menyepakati penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” tulis Yusril melalui akun Instagram pribadinya.
Yusril menegaskan penyusunan PP bertujuan mengakhiri berbagai tafsir dan memperkuat kepastian hukum. Ia berharap proses penyusunan RPP dapat segera rampung dan dijelaskan secara terbuka kepada publik. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

1 day ago
7

















































