Dialektika Kesetaraan dalam Pemilu

16 hours ago 5
Ilustrasi | freepik

Catatan Oleh : Agus Sulistyo

Anggota Bawaslu Surakarta

“Menyetarakan disabilitas dalam pemilu bukan semata-mata hanya memenuhi kewajiban undang-undang, melainkan cerminan penghormatan terhadap kemanusiaan.” (Agus Sulistyo, 2014)

Suara tawa kecil terdengar sumringah dari sudut meja warung wedangan (jawa; HIK) lesehan dipojok kampung Jalan Prof Soeharso. Deretan makanan tradisional berupa sate-satean dan bebakaran siap santap seakan menggoyang lidah untuk segera dinikmati. Diantara kursi yang berderet, nampak beberapa pembeli sedang menikmati nasi kucing (nasi sambel dibungkus dengan lauk suwir bandeng atau pindang).

Sementara itu terlihat di lesehan pojok asyik ngobrol beberapa anak muda dengan kaos dresscode bertuliskan relawan gerak pasti (penggerak partisipasi). Dihadapan mereka duduk seseorang yang sedang menikmati (jawa; menyeruput) wedang jahe kencur jeruk (JKJ) ditengah obrolan. “Kami tidak ingin ada satu pun warga yang kehilangan hak pilihnya karena hambatan akses” ujar salah seorang sembari menyeruput wedang JKJ hangat.

Obrolan tentang pemilu yang inklusif di wedangan pojok kampung di atas merupakan sebuah keniscayaan. Namun dalam implementasinya tidaklah mudah, karena di lapangan masih saja mengalami kendala klasik. Meskipun sudah ada regulasi teknis seperti Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 yang mengatur aksesibilitas bagi pemilih disabilitas.

Oleh karenanya dibutuhkan perencanaan yang matang dan re-engineering konstitusional. Harapanya Pemilu benar-benar hadir menjadi pesta bagi seluruh rakyat tanpa kecuali pemilih disabilitas. Negara harus hadir dan memastikan tidak ada satupun warga negara termasuk didalamnya pemilih disabilitas yang tertinggal dalam proses demokrasi yang sedang bertumbuh.

Konsep Kesetaraan dalam Pemilu

Amanat kesetaraan bagi penyandang disabilitas diatur dalam pasal 13 UU Nomor 8/2016 tentang disabilitas, dimana mereka berhak dipilih dan memilih dalam jabatan publik.  Berhak menyalurkan aspirasi politik baik lisan maupun tulisan. Termasuk hak berperan aktif dalam setiap tahapan Pemilu berikut memperoleh jaminan aksesibilitasnya. UU No 7 Tahun 2017 juga sudah mengatur kesempatan hak yang sama bagi disabilitas sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.

Dalam spektrum lebih luas kesetaraan dalam pemilu (electoral equality) dapat dipahami sebagai kondisi di mana seluruh warga negara memiliki hak, akses, dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan umum baik sebagai pemilih, calon, maupun penyelenggara tanpa diskriminasi atau hambatan struktural.

Dialektika “kesetaraan” di pemilu laksana dua kutub magnet yang saling berinteraksi dimana kesetaraan dalam satu sisi mempunyai tafsir makna perlakukan sama secara formal (equal legal rights) administrative. Sementara itu dalam sisi yang lain kesetaraan mempunyai makna yang lebih substantif (equal real opportunity). Kesetaraan formal sebut saja syarat dalam hal setiap warga negara yang memenuhi syarat bisa memilih, dipilih atau dicalonkan. Sedangkan kesetaraan substantif adalah memastikan berbagai kelompok (misalnya perempuan, minoritas, kelompok marjinal termasuk disabilitas) benar-benar mampu memanfaatkan hak tersebut secara efektif.

Strategi Pencapaian Kesetaraan dalam Pemilu

Untuk mewujudkan kesetaraan dalam pemilu, tidak semudah membalik telapak tangan. Ekosistem harus dibangun, strategi harus dirangkai secara sistemik, terstruktur dan komprehensif. Mulai dari regulasi, pelaksanaan, hingga pengawasan secara partisipatif termasuk budaya politiknya. Berikut beberapa strategi yang relevan di Indonesia:

  1. Regulasi afirmatif penyandang disabilitas

Keterlibatan penyandang disabilitas dalam dunia politik juga masih rendah. Berdasarkan data Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), hanya 0,4 persen calon legislatif di Pemilu 2024 berasal dari kelompok disabilitas. Padahal, keberadaan wakil dari kelompok disabilitas sangat penting untuk memperjuangkan kebijakan yang berpihak dan memahami tantangan riil di lapangan.

Salah satu instrumen penting regulasinya adalah sejauhmana kebijakan afirmatif terhadap disabilitas. Misalnya keterwakilan disabilitas di daftar bakal calon legislatif memuat paling sedikit 10 % untuk penyandang disabilitas dalam daftar calon tiap dapil.

  1. Pendidikan politik dan peningkatan partisipasi warga

Kesetaraan dalam pemilu bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal kemampuan warga untuk berpartisipasi secara efektif. Salah satu fenomena yang menjadi tantangan pada pemilu 2029 adalah akses dan partisipasi warga terbatas. Akses dan partisipasi warga utamanya di daerah terpencil, daerah terluar dan daerah terdalam atau kelompok minoritas yang sering mengalami hambatan fisik atau teknis dalam menggunakan hak pilih semestinya menjadi agenda khusus dalam menyusun kebijakan politik.

Literasi politik yang merata memastikan bahwa kelompok marjinal atau yang selama ini tidak aktif memiliki kesempatan yang sama untuk memahami dan menggunakan hak mereka. Misalnya, riset perilaku pemilih generasi Z dan preferensi media massa serta media digital dalam mendorong partisipasi mereka.

Sosialisasi, literasi dan kampanye publik semestinya menggunakan metode yang dilakukan secara sistematis, massif dan terstruktur diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa pemilu bukan hanya soal memilih, tetapi soal representasi inklusif.

  1. Transparansi, monitoring evaluasi dan akuntabilitas publik

Pengawasan partisipatif dan kesetaraan dalam pemilu tidak berhenti di hari pemungutan suara. Agar hak dan akses setara benar-benar dijalankan, perlu ada mekanisme untuk mengukur transparansi publik, pemantauan, pengaduan, serta sanksi bagi pelanggaran. Aktifkan sistem monitoring evaluasi jangka panjang, sistem pelaporan pelanggaran secara mudah dan tersedia untuk semua warga.

Diperlukan mekanisme pengawasan dan evaluasi partisipatif yang melibatkan komunitas disabilitas dalam jangka panjang. Mekanisme pengawasan, metode sosialisasi dan pelaksanaan tahapan oleh KPU perlu dilakukan pengawasan agar dapat dipastikan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Transparansi dan akuntabilitas data hasil pemilu, akses hasil penghitungan, serta pemantauan representasi dan akses secara real time menjadi keu success factor yang tidak bias diabaikan.

Dalam konteks etika penyelenggaraan pemilu, lembaga seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memainkan peran penting dalam mengawasi kode etik penyelenggara.

  1. Ciptakan budaya politik bermartabat

Budaya politik korup dan culas semestinya harus dirubah menjadi budaya politik yang bermartabat dan mencerdaskan. Paradigma politik seperti stereotip gender, disparitas sosial ekonomi, akses informasi terbatas, atau geografis terpencil masih menghambat kesetaraan. Budaya politik yang masih maskulin, pandangan bahwa perempuan “kurang cocok” memimpin atau membutuhkan peran domestik, menghambat kesetaraan substantif.

Penelitian kajian gender dan kebijakan afirmatif mencatat bahwa beban ganda (kerja publik + domestik) masih menjadi tantangan bagi perempuan. Karena itu strategi perlu melibatkan upaya perubahan budaya politik, akses teknis untuk daerah terpencil, dan inklusi kelompok marjinal.

Dialektika kesetaraan dalam pemilu laksana kisah yang belum usai. Di satu sisi kita memiliki kerangka hukum dan aspirasi bahwa seluruh warga negara tanpa terkecuali harus memiliki hak dan akses yang sama dalam proses demokrasi. Di sisi lain, realitas menunjukkan bahwa masih banyak kelompok yang terpinggirkan secara akses, kesempatan, atau hasil.

Untuk mewujudkan pemilu yang benar-benar inklusif dan setara memerlukan komitmen bersama, regulasi yang kuat, pelaksanaan yang adil, budaya politik yang bermartabat, serta pengawasan partisipatif yang membumi.

Jika strategi-strategi ini dijalankan secara simultan, maka proses pemilu bisa lebih inklusif dan berkeadilan bukan hanya formal, tetapi juga substantif. Allahu a’lam bi showab

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|