SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kata “borgol”, yang biasa untuk menangkap penjahat atau pelaku kriminal, biasanya terbuat dari besi. Tapi sebenarnya, ada pula borgol yang terbuat dari plastik. Nah, sebenarnya apa bedanya kedua borgol tersebut dan bagaimana spesifikasi penggunaan keduanya?
Faktanya, borgol plastik sekarang ini makin sering terlihat digunakan aparat penegak hukum di Indonesia, terutama dalam situasi cepat. Misalnya dalam pengamanan sidang, pemindahan tahanan, hingga pengawalan massa.
Bentuknya memang terlihat lebih ramping dan praktis ketimbang borgol dari besi. Borgol plastik ini menyerupai cable ties besar, mudah dan praktis dibawa ke mana saja. Tapi borgol plastik hanya bisa digunakan sekali pakai.
Mengutip Buku Saku HAM Satuan Tahanan dan Barang Bukti terbitan Komnas HAM (2017), alat pengekangan seperti borgol sejatinya boleh digunakan hanya “untuk mencegah pelarian atau membahayakan petugas”.
Atas dasar itulah, penggunaannya harus disertai dengan prinsip penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. Komnas HAM menegaskan agar aparat tidak menggunakan borgol secara berlebihan atau dengan cara yang menimbulkan rasa sakit dan penghinaan.
Sementara itu, dari sisi teknis, Modul 14 Penggunaan Borgol dan Drill Tongkat Polri yang diterbitkan Lemdiklat Polri menjelaskan, bahwa borgol, baik logam maupun plastik, merupakan perlengkapan standar personel kepolisian dalam situasi taktis. Borgol plastik digunakan terutama dalam pengamanan massa atau pemindahan tahanan dalam jumlah besar, karena lebih efisien dan tidak menimbulkan suara keras seperti borgol besi.
Namun, di balik efisiensi itu, ada pula risiko yang mesti diwaspadai. Borgol plastik yang terlalu ketat dapat menekan pembuluh darah dan menyebabkan luka pada pergelangan tangan. Karena itu, dalam Buku Pedoman Beladiri Polri, disebutkan pentingnya melakukan “pemeriksaan ulang pengikatan” untuk memastikan borgol tidak menimbulkan cedera, sekaligus tetap memenuhi fungsi pengendalian.
Menariknya, fenomena penggunaan borgol plastik di lapangan sering kali juga menghadirkan dimensi sosial yang unik. Dalam beberapa kasus pengawalan tahanan, seperti yang sering terlihat di pengadilan, borgol plastik kerap hanya dipasang di jempol atau satu tangan. Tujuannya selain untuk pengamanan, juga sebagai bentuk kompromi antara kebutuhan kontrol dan upaya menjaga citra kemanusiaan tahanan di ruang publik.
Dari sisi hukum, Pasal 52 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tahanan di Lingkungan Polri menegaskan bahwa setiap bentuk pengamanan harus menjamin keselamatan tahanan dan tidak melanggar hak asasi manusia. Artinya borgol, dalam konteks ini hanyalah alat bantu, dan bukan simbol kekuasaan, apalagi alat penghinaan.
Kini, dengan semakin seringnya borgol plastik digunakan di berbagai kesempatan, perlu dipahami bahwa alat tersebut bukan sekadar untuk perlengkapan teknis semata. Melainkan, ia merupakan simbol keseimbangan antara kewaspadaan dan kemanusiaan, atau antara prosedur dan empati.
Seutas borgol plastik bisa menjadi tanda ketertiban, tapi juga sekaligus cerminan seberapa jauh aparat menegakkan hukum dengan empati. [*]
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

5 hours ago
3

















































