KPK: Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut Kategori Merah, Bobby Nasution Dinilai Belum Maksimal

1 month ago 23
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti  rapor merah yang diperoleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution dalam hal pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Skor yang rendah itu menandakan kerentanan praktik korupsi masih tinggi, apalagi setelah lembaga antirasuah baru saja menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa capaian sektor PBJ di Sumut sejauh ini hanya sekitar 57 persen. “Masih masuk kategori merah. Artinya, sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Budi mengatakan, rendahnya skor itu mencerminkan Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Bobby Nasution belum menunjukkan komitmen kuat untuk membenahi sistem pengadaan. Kondisi itu juga sejalan dengan fakta OTT KPK beberapa waktu lalu.

 OTT Seret Pejabat Dekat Bobby

Dalam OTT yang dilakukan pada akhir Juni lalu, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Salah satunya ialah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, yang diketahui orang dekat Bobby Nasution. Topan dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada Februari 2025 oleh Bobby setelah sebelumnya menjabat sejumlah posisi strategis di Pemerintah Kota Medan.

Selain Topan, empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rasuli Effendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Daya Nur Global), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rukun Nusantara).

Dari pengembangan perkara, KPK menduga nilai proyek yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp 231,8 miliar, sedangkan total dugaan suap yang mengalir sekitar Rp2 miliar. Namun dalam OTT, KPK baru mengamankan barang bukti uang tunai Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee.

 Integritas Sumut Masih Rendah

Temuan soal kerawanan korupsi di Sumatera Utara bukan hanya soal PBJ. KPK juga mencatat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan skor rata-rata seluruh wilayah di Sumatera Utara hanya 70,28. Sedangkan khusus Pemprov Sumut di bawah Bobby Nasution, nilainya lebih rendah lagi yakni 58,55 — masuk kategori rentan.

Menurut Budi, rendahnya nilai integritas itu dipicu berbagai persoalan, mulai dari lemahnya tata kelola sumber daya manusia, proses mutasi dan rotasi aparatur sipil negara (ASN), hingga praktik pengadaan barang dan jasa yang dinilai belum transparan. “Indikator PBJ dan pengelolaan ASN di Sumut skornya masih di bawah 60. Ini menjadi catatan serius,” kata Budi.

Selain penindakan, KPK menekankan pencegahan tetap menjadi fokus. KPK terus mendorong Pemprov Sumut untuk memanfaatkan sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) demi mencegah korupsi sejak awal. Sistem ini mencakup pemantauan pengadaan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi penerimaan daerah.

“Sumut memang masih berada di zona merah untuk sektor pengadaan. Artinya, risiko terjadinya suap, pengaturan lelang, dan mark-up harga masih sangat besar,” ujar Budi.

 Kasus Bermula dari Proyek Jalan

Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan pengaturan proyek terjadi di Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Effendi Siregar dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 157,8 miliar. PT Daya Nur Global (DNG) ditunjuk sebagai pelaksana tanpa prosedur sah.

Sementara di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto diduga menerima suap Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai imbalan pengaturan e-katalog agar PT DNG dan PT RN memenangkan proyek.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, baik sebagai penerima maupun pemberi suap.

KPK menyatakan penyidikan masih berlanjut, termasuk kemungkinan menelusuri proyek-proyek lain yang diduga bermasalah di Sumut.

“Kami mendalami apakah pola yang sama terjadi pada proyek lain,” pungkas Budi. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|