WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri bergerak cepat menyambut instruksi pemerintah pusat. Pada Senin (21/4/2025), seluruh kepala desa (kades) dan lurah se-Wonogiri dikumpulkan dalam satu forum penting: Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, memimpin langsung acara tersebut. Ia menegaskan bahwa pembentukan koperasi desa bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi wajib yang harus dijalankan serentak.
Targetnya, seluruh desa dan kelurahan di Wonogiri sudah memiliki koperasi desa paling lambat 19 Mei 2025.
“Ini bukan program yang bisa dicicil. Tidak ada kata bertahap. Pembentukan koperasi desa harus dilakukan sekaligus oleh semua desa,” tegas Bupati Wonogiri Setyo Sukarno.
Lebih dari sekadar lembaga simpan pinjam, Koperasi Desa Merah Putih dirancang memiliki tujuh fungsi strategis: mulai dari gerai sembako, apotek, kantor koperasi, simpan pinjam, klinik desa, hingga fasilitas cold storage dan logistik.
Namun, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menegaskan, tidak semua desa harus menjalankan seluruh fungsi itu. Penyesuaian akan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing wilayah.
Di balik ambisi besar ini, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menyadari tantangan yang menanti. Salah satunya adalah kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang memadai di setiap desa. Oleh karena itu, ia mendorong para kades dan lurah untuk segera mensosialisasikan program ini ke masyarakat dan membangun dukungan dari bawah.
“Masalah pasti ada. Tapi jangan tunggu semua siap baru mulai. Kita mulai dulu, sosialisasikan ke warga. Bergerak bersama,” ujarnya.
Lantas dari mana modal koperasi akan berasal? Bupati Wonogiri Setyo Sukarno mengungkapkan bahwa sumber pendanaan bisa sangat beragam—mulai dari APBN, APBD, APBDes, hingga dukungan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Tak ketinggalan, kontribusi anggota juga menjadi pilar utama pendanaan koperasi melalui iuran pokok dan iuran wajib yang besarnya akan ditentukan secara musyawarah.
Satu hal penting: keanggotaan koperasi desa bersifat eksklusif. Hanya warga dengan KTP desa setempat yang bisa menjadi anggota. Ini demi menjaga basis ekonomi desa tetap kuat di wilayahnya. Aris Arianto