Asosiasi UMKM Indonesia Tuntut Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen

2 days ago 13
Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) menilai pemberlakuan PPN 12 persen tahun depan bakal menambah beban UMKM | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mengkritik pemerintah yang tidak membatalkan implementasi PPN 12 persen.

Menurut dia, kenaikan tarif pajak konsumsi akan menjadi beban baru bagi sektor usaha mikro dan kecil.

“Sekarang ini UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) itu seperti dipukul kiri, kanan, atas, bawah. Apa lagi dengan kondisi PPN 12 persen” ujarnya kepada Tempo dikutip Minggu (29/12/2024).

Ia menjelaskan, saat PPN naik tahun depan, maka sebagian besar harga barang dan jasa akan naik. Hermawaty khawatir biaya produksi akan naik, sehingga pelaku usaha akhirnya menaikkan harga. PPN adalah jenis pajak yang dibebankan ke konsumen.

UMKM yang bergantung pada bahan baku juga bisa mengalami kenaikan harga karena adanya rantai distribusi.

Kenaikan tarif bisa menyebabkan penurunan daya beli karena masyarakat bakal lebih selektif dalam berbelanja. Imbasnya omset UMKM bisa turun. “Bagaimana pelaku usaha UMKM mau menaikan pendapatan, kalau pemerintah tidak support di situ,” ujarnya.

Belum lagi adanya pungutan lain seperti misalkan pajak yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Beberapa di antaranya seperti Pajak Bumi dan Bangunan yang tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP), pajak restoran, dan pajak hiburan.

Diakui, Pemerintah memang memberikan sejumlah insentif atau keringanan bagi pelaku usaha dalam negeri, seiring dengan kenaikan PPN. Salah satunya adalah perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan atau PPh Final 0,5 persen sampai tahun 2025. Artinya wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM hanya membayar 0,5 persen PPh dari omset penjualannya selama setahun.

Selain itu UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun maka akan diberikan pembebasan PPh. Namun menurut Hermawaty insentif tersebut tidak akan berdampak besar selama pemerintah tetap menaikkan PPN.

Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar mengatakan hal senada. Paket ekonomi yang diberikan pemerintah, beberapa diantaranya bukanlah hal yang baru. Termasuk stimulus untuk UMKM. Tarif PPh Final 0,5 persen untuk WP OP UMKM menurut dia telah digunakan UMKM selama 7 tahun.

Askar menilai pemerintah gagal mempertimbangkan efek pengganda atau multiplier effect dan reaksi dari pelaku pasar. Ketika PPN dinaikkan, gejolak harga barang bisa lebih besar dibandingkan persentase kenaikan PPN. Klaim pemerintah bahwa harga-harga tak akan naik signifikan menurut dia keliru. “Setiap perubahan harga komponen yang ada dalam rantai pasok dan proses produksi perlu diestimasi satu per satu, sehingga harga akhirnya pasti tidak akan sama dengan sebelum PPN.”

www.tempo.co

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|