JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebijakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang mengizinkan impor gula tidak merugikan petani tebu.
Demikian kesaksian yang disampaikan oleh mantan pejabat Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo, saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong.
Dalam sidang tersebut, Robert menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong tidak berdampak negatif bagi petani tebu. Robert, yang terakhir menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Jenderal di Kementerian Perdagangan sebelum pensiun pada 2019, menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sempat kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan harga pembelian petani (HPP) sebesar Rp 8.900 per kilogram.
Tom Lembong menanyakan kembali kepada Robert terkait tudingan bahwa kebijakan impornya merugikan petani. Ia mengutip surat dari PPI yang menyatakan adanya kesulitan dalam pengadaan gula sesuai HPP. Robert membenarkan bahwa permasalahan bukan terletak pada HPP, melainkan harga lelang yang lebih tinggi di pasar.
Dalam konfirmasi lebih lanjut, Tom menyoroti bahwa PPI tidak mendapatkan gula di pelelangan karena petani lebih memilih menjualnya langsung di pasar dengan harga lebih tinggi dari HPP. Saat itu, HPP yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sebelumnya, Rachmat Gobel, bersama Menteri BUMN Rini Soemarno adalah Rp 8.900 per kilogram. Robert membenarkan bahwa petani merasa puas dengan harga jual mereka di pasar.
“Berarti petani puas dengan harga yang mereka peroleh di pasaran, sehingga mereka tidak lagi perlu menjual kepada PPI?” tanya Tom. Robert mengiyakan.
Tom menambahkan bahwa dirinya dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani, padahal berdasarkan kesaksian Robert, petani dengan sukarela menjual gula mereka dengan harga yang lebih tinggi tanpa keluhan. “Kalau petani dengan sukarela dan tanpa keluhan melepas tebu mereka ke pasar dengan harga di atas HPP, berarti kan tidak merugikan petani?” tanya Tom lagi. Robert kembali membenarkan.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 20 Januari 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, Tom menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 pengusaha tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).