
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aksi kejahatan lintas daerah dengan modus tukar kunci kendaraan berhasil dibongkar oleh tim Resmob Polres Sragen.
Pelaku yang dikenal licin dan lihai berpindah lokasi antarprovinsi itu akhirnya diringkus di Jalan Raya Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (5/7/2025) sore, hanya beberapa jam setelah beraksi di Kota Sragen.
Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , pelaku diketahui berinisial SE alias Eko (46), warga Kota Malang, Jawa Timur. Ternyata, Eko bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis kambuhan yang sudah tiga kali keluar masuk penjara untuk kasus serupa.
Modus operandi yang digunakan terbilang unik namun berbahaya. Pelaku menukar kunci asli motor korban dengan kunci palsu yang bentuknya sangat mirip, tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan, pelaku berhasil menggondol sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam bernopol AD 2637 XE milik korban, usai memperdaya karyawan kios kopi di kawasan Pasar Kota Sragen.
“Modusnya sangat halus. Pelaku berpura-pura menjadi pelanggan, kemudian menjalin komunikasi dengan korban hingga akhirnya mendapatkan kunci motor asli, yang kemudian ditukar dengan duplikat. Saat korban lengah, pelaku membawa kabur motor menggunakan kunci tersebut,” terang Kapolres, Selasa (7/7/2025).
Korban bernama Novianto (37), warga Gondang, Sragen, sempat diajak pelaku berkeliling dengan berbagai alasan, mulai dari mengambil surat tilang, menarik uang, hingga sarapan pagi. Semua itu ternyata hanya akal-akalan pelaku untuk mengalihkan perhatian.
Setelah laporan diterima, tim Resmob Polres Sragen bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku hanya dalam waktu empat jam. Pelaku ditangkap saat tengah mengendarai motor curian menuju wilayah Ngawi, Jawa Timur.
Dari hasil interogasi, Eko mengaku telah melakukan aksi serupa di tujuh wilayah berbeda, yakni:
- Polres Ngawi (1 TKP)
- Polres Demak (1 TKP)
- Polres Semarang (1 TKP)
- Polres Kediri (3 TKP)
- Perbatasan Ngawi–Bojonegoro (1 TKP)
- Polresta Surakarta (Pasar Klewer, 1 TKP)
- Polres Delanggu (1 TKP)
Ia juga mengaku pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2018 dan 2019 atas kasus pencurian, masing-masing divonis 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 10 bulan, dan ditahan di Lapas Surakarta serta Lapas Madiun.
“Kami tidak hanya berhasil mengungkap kasus curanmor di Sragen, tapi juga membongkar jaringan kejahatan lintas daerah dengan modus tukar kunci,” tegas AKBP Petrus.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Scoopy, kunci palsu, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Sragen dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Sragen juga tengah menjalin koordinasi dengan sejumlah polres di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan yang lebih luas.
Huri Yanto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.