JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meradang setelah mengetahui tindakan seorang kepala desa di Kabupaten Bogor yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan untuk keperluan acara halal bihalal. Kepala desa tersebut, Ade Endang Saripudin, bahkan disebut mengajukan permohonan dengan total nilai mencapai Rp 165 juta.
Kasus ini mencuat setelah surat permohonan yang ditandatangani Ade viral di media sosial. Surat bertanggal 12 Maret 2025 itu berisi daftar rincian permintaan dana dan barang dari perusahaan di Klapanunggal, Bogor. Dalam surat itu, disebutkan bahwa bantuan diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan acara halal bihalal di Kantor Desa Klapanunggal pada 21 Maret 2025.
Permintaan yang diajukan meliputi bingkisan 200 paket senilai Rp 30 juta, uang saku atau THR 200 amplop sebesar Rp 100 juta, kain sarung 200 paket seharga Rp 20 juta, konsumsi Rp 5 juta, penceramah Rp 1,5 juta, pembaca Al-Qur’an Rp 1,5 juta, sewa sound system Rp 2 juta, serta biaya tak terduga sebesar Rp 5 juta.
Menanggapi hal ini, Dedi Mulyadi langsung bereaksi keras. Ia menilai tindakan kepala desa tersebut sebagai bentuk pemalakan terselubung dan melanggar aturan. Menurutnya, tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi, terutama karena sudah ada instruksi dari pemerintah agar pejabat desa tidak melakukan pungutan semacam ini.
“Sama seperti kasus preman di Bekasi yang meminta uang ke pengusaha, polisi langsung bertindak. Kalau preman bisa ditahan, kenapa kepala desa tidak? Ini sudah jelas ada instruksi gubernur, tapi malah dilanggar. Harus ada tindakan tegas,” ujar Dedi di Bandung, Minggu (30/3/2025) malam.
Setelah namanya menjadi sorotan, Ade Endang Saripudin akhirnya angkat bicara. Ia mengakui kesalahannya dan berdalih bahwa surat tersebut bukanlah bentuk pemalakan, melainkan sekadar imbauan kepada perusahaan untuk berpartisipasi dalam acara desa.
“Saya mengaku salah, tapi ini hanya bersifat imbauan, bukan pemaksaan,” kata Ade.
Namun, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa permohonan yang berpotensi menjadi gratifikasi tidak bisa hanya diselesaikan dengan permintaan maaf. Ia mendesak agar ada tindakan konkret terhadap kepala desa tersebut agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.
“Tindakannya sudah jelas melanggar instruksi gubernur. Dari sisi kewenangan, bupati harus bertanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa. Tapi dari sisi hukum, ini juga harus ada tindakan tegas agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. Belum ada keterangan resmi mengenai langkah yang akan diambil terhadap Ade Endang Saripudin, namun desakan agar ia bertanggung jawab atas tindakannya semakin menguat.