Mahfud MD: Kasus Impor Gula Sengaja Hanya untuk Menjerat Tom Lembong

7 hours ago 6
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong usai jalani sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025). Tom menyebut bahwa tidak ada aturan yang melarang BUMN bekerjasama dengan perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi GKP yang diperoleh dari hasil impor. | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mempertanyakan mengapa kasus dugaan korupsi impor gula hanya menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Padahal, menurut Mahfud, peristiwa dugaan korupsi itu terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2015 hingga 2023.

“Kasus Tom Lembong. Boleh jadi Tom Lembong itu salah. Boleh jadi. Tetapi ingat, surat dakwaan itu menyebut peristiwa terjadi sejak tahun 2015 sampai 2023. Kenapa hanya tahun 2015 yang diproses? Mengapa tidak sesudahnya juga yang justru lebih besar angkanya?” ujar Mahfud dalam diskusi publik bertajuk Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly, di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa pihaknya juga mempertanyakan hal serupa sejak awal persidangan, termasuk dalam proses praperadilan maupun saat mengajukan eksepsi.

“Memang dari awal kami sudah mengajukan keberatan. Sprindik menyebut tindak pidana terjadi antara 2015 sampai 2023, tapi dalam proses dan keterangan saksi, semua hanya fokus di tahun 2015 dan 2016 saja,” kata Zaid saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/4/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan penjelasan memadai dari kejaksaan terkait mengapa periode setelah 2016 tidak diselidiki lebih lanjut, padahal rentang waktu dalam sprindik cukup panjang.

“Ini bentuk penegakan hukum yang kami sayangkan. Kalau rentang waktu dalam sprindik disebut 2015 sampai 2023, maka seluruh periode itu seharusnya diperiksa dan dijelaskan dalam proses hukum, bukan hanya potongan awalnya saja,” tegas Zaid.

Menurut Zaid, keberatan ini sudah disampaikan baik dalam praperadilan maupun dalam eksepsi atas dakwaan jaksa, namun hingga kini belum mendapat jawaban yang meyakinkan secara hukum.

Sementara itu, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015–2016 dijadwalkan kembali digelar hari ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dalam perkara tersebut. Ia juga diduga memperkaya diri sendiri dan sepuluh perusahaan swasta melalui pengaturan impor gula yang tidak sesuai ketentuan.

Meski demikian, Mahfud tetap mengapresiasi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintahan Prabowo. Ia menyebut bahwa komitmen untuk tidak mentoleransi korupsi harus dijaga dan diperkuat.

“Kita harus mengapresiasi yang baik-baik juga. Pak Prabowo sudah menyatakan secara tegas bahwa Indonesia tidak boleh ada korupsi. Itu harus didukung,” ujarnya.

www.tribunnews.com

.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|