Ketua Komjak RI: Produk Jurnalistik Sekritis Apapun Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum

16 hours ago 7
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H saat memberikan arahan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Selasa (22/4/2025) | Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukum, termasuk dalam perkara obstruction of justice (OJ). Bahkan, sekejam atau senegatif apa pun produk jurnalistik, tidak bisa dijadikan sebagai delik hukum.

Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H menyusul penahanan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi, meskipun produk yang dihasilkan memuat kritik tajam atau bernada negatif.

“Saya sepakat, kalau untuk insan pers, enggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apa pun, senegatif apa pun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” ujarnya dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jumat (2/5/2025).

Menurut Pujiyono, jurnalisme memiliki fungsi penting dalam mengawasi proses penegakan hukum yang rawan disalahgunakan oleh aparat. Ia menekankan perlunya kontrol eksternal yang bersumber dari masyarakat, termasuk media massa.

“Wewenang penegak hukum itu besar, dan pengawasan internal saja tidak cukup. Di sinilah peran jurnalisme sebagai bagian dari kontrol publik,” tandasnya, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Ia juga mengurai perbedaan mendasar antara obstruction of justice dalam KUHP dan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam KUHP, tindakan OJ harus bersifat nyata dan langsung menghambat proses hukum. Namun dalam UU Tipikor, standar pembuktiannya lebih ketat, karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Meski demikian, Pujiyono menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dibuat oleh JAK TV tidak bisa dimasukkan sebagai bagian dari tindakan menghalang-halangi proses hukum.

“Itu juga sudah ditegaskan Ketua Dewan Pers. Produk jurnalistik bukan delik hukum,” katanya.

Pujiyono menyebut bahwa keterlibatan Tian Bahtiar dalam perkara ini bukan karena produk jurnalistik yang ditayangkan, melainkan karena posisinya sebagai pengambil kebijakan di redaksi, serta adanya dugaan aliran dana dan persekongkolan jahat.

“Ada joint statement dari Dewan Pers dan Puspenkum Kejagung yang menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan karya jurnalistik,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Senin (21/4/2025). Ia diduga terlibat dalam perintangan proses penyidikan hingga pengadilan terkait kasus korupsi besar, termasuk dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).

Selain Tian, dua advokat lainnya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, juga ditahan dalam kasus yang sama. Mereka kini mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Suhamdani

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|