Kompensasi Hewan Ternak yang Mati Akibat Penyakit Menular,  14 Peternak Gunungkidul Terima Rp 41 Juta

3 hours ago 2
Foto ilustrasi petugas tengah melakukan vaksinasi terhadap ternak sapi / Foto: Dok Joglosemarenws

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) kembali menyalurkan dana kompensasi untuk peternak yang hewannya mati karena serangan penyakit menular. Total anggaran yang digelontorkan kali ini mencapai Rp 41 juta, disalurkan kepada 14 peternak dari sejumlah kapanewon.

Kepala DPKH Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, menyebutkan hewan yang mati terdiri atas 13 ekor sapi dan 1 ekor kambing. Kasus kematian ternak itu tercatat di beberapa wilayah, seperti Patuk, Girisubo, Wonosari, dan beberapa kapanewon lain.

“Penyebab kematiannya bervariasi, ada yang terkena antraks, PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), LSD (Lumpy Skin Disease), maupun parasit darah,” ungkap Wibawanti, Rabu (27/8/2025).

Aturan Jadi Payung Hukum Peternak

Pemberian bantuan tersebut berlandaskan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian kompensasi hewan ternak terdampak penyakit menular maupun akibat depopulasi. Aturan itu dipertegas dengan Keputusan Bupati Nomor 145/KPTS/2025 yang mengatur jenis penyakit serta hewan yang berhak mendapatkan kompensasi.

Setidaknya ada tujuh penyakit menular yang masuk dalam daftar, antara lain Antraks, PMK, LSD, Septicaemia Epizootica, Parasit Darah, Brucellosis, dan Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR-IPV). Untuk ternak sapi, seluruh penyakit tersebut mendapat perlindungan kompensasi. Sedangkan kambing dan domba terbatas pada antraks, PMK, parasit darah, dan brucellosis.

Nilai kompensasi yang diterima peternak bervariasi, berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per ekor, tergantung jenis penyakit dan umur hewan. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima.

“Dana kompensasi bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) APBD Gunungkidul. Mekanismenya, peternak mengajukan berkas ke DPKH, lalu diverifikasi sebelum diteruskan ke BKAD dan mendapat persetujuan Bupati,” jelas Wibawanti.

Syarat Ketat untuk Ajukan Klaim

Menurutnya, tidak semua kasus kematian ternak bisa langsung diganti. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya bukti kepemilikan hewan, hasil laboratorium yang menunjukkan penyebab kematian, serta dokumentasi bahwa ternak dikubur sesuai SOP.

“Kalau salah satu syarat tidak lengkap, maka kompensasi tidak bisa dicairkan. Karena itu, kami minta peternak segera melapor ketika ada hewan mati dengan gejala penyakit menular,” tegasnya.

Penyaluran kali ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya pada Mei 2025 sudah dilakukan pembayaran pertama. Bantuan yang cair sekarang adalah untuk pengajuan yang masuk dalam periode Mei hingga Juli 2025.

Bupati: Bukan Iming-Iming, tapi Perlindungan

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menekankan bahwa aturan kompensasi bukanlah hadiah, melainkan bentuk perlindungan dan jaminan hukum bagi peternak.

“Bantuan ini bukan sekadar iming-iming. Justru dengan adanya aturan, peternak tidak ragu melapor jika ternaknya mati karena penyakit. Hal ini juga mencegah praktik jual beli hewan sakit atau bangkai,” terang Endah.

Ia meyakini, para peternak tentu lebih berharap ternaknya sehat dan bisa dipelihara dengan baik. “Kompensasi ini hanya jalan terakhir ketika risiko tidak bisa dihindari,” tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan peternak merasa lebih tenang sekaligus terpacu untuk menerapkan pola beternak yang sehat agar wabah bisa dicegah sejak dini. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|