
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, mengaku dicecar sekitar 26 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). Ia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
“Banyak (poin pembahasannya), mulai dari latar belakang hidup saya, SD, SMP, SMA, kuliah S1 dan S2 di UGM, serta S3 di UNJ, semua asli,” ujar Roy kepada wartawan usai pemeriksaan.
Roy menyebut, sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan riwayat hidup dan keahlian teknisnya di bidang telematika. Ia menegaskan bahwa saat ini dirinya adalah konsultan independen di bidang telematika dan multimedia.
Ia juga diminta menjelaskan dasar keilmuannya dalam menyampaikan analisis kepada publik. Menurutnya, sebagai konsultan independen, ia berhak menyampaikan pandangan berdasarkan data dan pengetahuan yang dimilikinya.
“Saya berhak melakukan apa yang menjadi tugas saya, dan berhak menyampaikannya pada masyarakat sepanjang itu berdasarkan ilmu pengetahuan dan keterbukaan informasi,” tegas Roy.
Penyidik juga sempat menyinggung video yang beredar di media sosial mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Namun, Roy mengaku hanya menjawab seperlunya karena merasa beberapa pertanyaan tidak relevan dengan substansi laporan.
“Kalau ditanya hal-hal yang tidak terkait, ya sudah, jangan tanya ke saya yang tidak ada kaitannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan terkait pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Maret 2025. Laporan itu berkaitan dengan video yang menyebut ijazah S1 Presiden Jokowi dari sebuah universitas sebagai palsu.
“Pelapor selaku korban mengetahui video tersebut berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik. Video itu menyebut ijazah S1 milik korban palsu,” jelas Ade Ary.
Menindaklanjuti hal itu, Presiden Jokowi memerintahkan ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari media sosial dan melacak pembuat konten. Karena unggahan itu tidak juga berhenti, pihak Jokowi resmi melaporkannya ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
“Pihak-pihak yang dilaporkan antara lain RHS, RSN, TT, ES, dan KTR,” tambah Ade.
Ia memastikan bahwa penyidik akan memproses laporan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. “Kami berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tandasnya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.