WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai 5 Juni mendatang. Program ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja bergaji rendah, apalagi momennya pas: usai Lebaran dan jelang masuk sekolah baru. Tapi hati-hati, tidak semua pekerja bisa menikmati bantuan ini!
BSU 2025 masuk dalam paket stimulus ekonomi nasional yang diluncurkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Dengan skema penyaluran langsung ke rekening, para pekerja yang lolos kriteria bisa langsung merasakan tambahan pemasukan tanpa ribet.
Berapa Besar Bantuan yang Diberikan?
Jumlah: Rp150.000 per bulan
• Durasi: 2 bulan (Juni–Juli 2025)
• Total: Rp300.000
• Mulai cair: 5 Juni 2025
• Penyaluran: Lewat rekening pekerja yang ikut BPJS Ketenagakerjaan
Meskipun jumlahnya tidak besar, dana ini bisa sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan pokok, biaya sekolah anak, hingga modal usaha kecil-kecilan.
Siapa Saja yang Bisa Dapat BSU 2025? Ini Syaratnya!
Tidak semua pekerja otomatis terdaftar. Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
• Gaji maksimal Rp3,5 juta, atau di bawah UMP/UMK setempat
• Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
• Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
– PKH
– Kartu Prakerja
– BPUM
– Bekerja di sektor atau daerah prioritas
– Guru honorer termasuk yang diprioritaskan dalam program ini
📌 Catatan Penting: Pekerja dengan gaji lebih dari Rp3,5 juta tetap bisa menerima BSU selama upahnya masih di bawah UMP/UMK wilayah kerja.
Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima BSU
Lewat Situs Kemnaker
• Kunjungi kemnaker.go.id
• Buat akun dan aktivasi lewat OTP
• Lengkapi profil dan unggah dokumen
• Cek notifikasi di dashboard
Lewat Aplikasi Pospay (jika pencairan via kantor pos)
• Unduh aplikasi
• Masukkan NIK dan data diri
• Ikuti petunjuk pengecekan
• Lewat Instansi Terkait
Tanyakan ke HRD perusahaan
Atau datang ke kelurahan atau Dinas Tenaga Kerja
Terlanjur Terima Tapi Tak Penuhi Syarat? Waspada!
Penerima yang ternyata tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara. Pemerintah mengingatkan bahwa penyaluran bantuan harus tepat sasaran dan sesuai aturan.
BSU 2025 bukan sekadar bantuan, tapi juga strategi jitu pemerintah untuk menahan laju perlambatan ekonomi. Bagi pekerja bergaji rendah dan guru honorer, ini bisa jadi penyelamat di tengah kebutuhan yang makin tinggi.
💸 Cek sekarang juga! Jangan sampai bantuan lewat begitu saja. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.