JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kini ia juga dibayangi jeratan baru: dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Sinyal itu disampaikan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, usai penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan ketika menggeledah rumah dinas Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
“Tim menemukan empat unit telepon genggam yang disimpan di plafon rumah,” ungkap Budi.
Selain ponsel, penyidik juga menelusuri keberadaan tiga mobil mewah milik Noel yang diduga dipindahkan tak lama setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, 20 Agustus 2025 lalu. Mobil itu antara lain Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC.
“Kami imbau agar pihak yang memindahkan kendaraan tersebut segera menyerahkannya demi kepentingan penyidikan,” tegasnya.
Tarif K3 Naik 20 Kali Lipat
Kasus tersebut bermula dari dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Sertifikasi tersebut sejatinya merupakan syarat wajib bagi buruh di sektor tertentu demi menjamin keselamatan kerja.
Namun, KPK mengungkap bahwa Noel bersama sejumlah pejabat Kemenaker justru menjadikannya lahan pungli. Biaya resmi sebesar Rp 275.000 “dikerek” hingga Rp 6 juta, atau sekitar 20 kali lipat.
“Mereka menggunakan modus memperlambat atau mempersulit proses jika tidak ada uang tambahan,” jelas Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Dari skema tersebut, penyidik memperkirakan total uang haram yang mengalir mencapai Rp 81 miliar. Noel sendiri disebut menerima Rp 3 miliar hanya dua bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Jabatan Hilang, Kasus Makin Rumit
Noel hanya sempat menduduki kursi Wamenaker selama 10 bulan. Presiden Prabowo Subianto akhirnya mencopotnya setelah kasus mencuat. Kini, selain status tersangka korupsi, ia juga berpotensi menghadapi tuntutan tambahan terkait upaya menghalangi penyidikan.
Meski begitu, KPK menegaskan status obstruction of justice masih menunggu pendalaman. “Semua bergantung hasil pemeriksaan lanjutan atas temuan di lapangan,” kata Budi.
Andai RUU Perampasan Aset Sudah Berlaku…
Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyinggung soal RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum juga disahkan. Jika beleid itu sudah berlaku, KPK bisa langsung merampas aset Noel tanpa perlu menunggu proses panjang penetapan tersangka.
“Dengan RUU itu, fokusnya aset hasil kejahatan lebih dulu diamankan. Bukan semata-mata memenjarakan pelaku, tapi bagaimana kerugian negara segera kembali,” ujarnya dalam seminar di Universitas Pelita Harapan, Kamis (28/8/2025).
Setyo menambahkan, konsep perampasan aset berbasis non-conviction based (NCB) jauh lebih progresif karena memungkinkan negara mengambil kembali uang hasil kejahatan meskipun proses pidana belum tuntas.
“Kalau aturan ini sudah ada, kasus Noel tentu beda ceritanya. Asetnya bisa langsung kita sita, tanpa harus menunggu penyidikan selesai,” tandasnya. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.