Belasan Triliun Disiapkan! Anggaran Guru Keagamaan 2026 Dibongkar, Tunjangan Rp13,5 T Jadi Penentu

7 hours ago 1
GuruIlustrasi guru. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah pusat menyiapkan kebutuhan anggaran hingga belasan triliun rupiah pada tahun 2026 untuk menyelesaikan persoalan mendasar guru keagamaan di Indonesia. Anggaran jumbo ini disiapkan bukan sekadar untuk menutup kekurangan rutin, tetapi diarahkan langsung pada pembenahan struktur kesejahteraan, kepastian status, dan kualitas sumber daya manusia pendidikan keagamaan yang selama ini dinilai tertinggal.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menegaskan, persoalan guru keagamaan sudah bersifat menahun dan tidak bisa lagi ditangani dengan kebijakan tambal sulam. Ketimpangan kesejahteraan, lambannya sertifikasi, status kepegawaian yang tidak jelas, serta terbatasnya jalur karier profesional menjadi masalah utama yang harus diselesaikan melalui dukungan anggaran negara yang memadai dan terencana.

Menurutnya, jika negara terus menunda pemenuhan anggaran ini, maka dampaknya akan langsung terasa pada kualitas pendidikan keagamaan secara nasional. Guru akan tetap berada pada posisi rentan, sementara mutu pembelajaran berpotensi stagnan dan tertinggal dari sektor pendidikan lainnya.

Dalam pemaparan anggaran yang disampaikan pada penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2025 di Tangerang, Romo Syafii merinci kebutuhan dana yang harus dituntaskan pada tahun anggaran 2026. Untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) keagamaan saja, pemerintah membutuhkan alokasi sekitar Rp225,6 miliar. Anggaran ini menjadi pintu masuk peningkatan kompetensi dan legalitas profesi guru.

Komponen terbesar ada pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mencapai Rp13,52 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa kesejahteraan guru keagamaan masih sangat bergantung pada dukungan fiskal negara. Tanpa kepastian TPG, banyak guru agama dinilai sulit fokus meningkatkan kualitas pembelajaran karena tekanan ekonomi.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran insentif guru non-ASN madrasah sebesar Rp649,5 miliar. Skema ini ditujukan untuk menutup kesenjangan pendapatan guru non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung madrasah di berbagai daerah. Tak kalah penting, kebutuhan anggaran impasing guru non-ASN juga masuk dalam perhitungan, yakni untuk sekitar 73.638 guru non-ASN setelah pengangkatan 31.629 guru madrasah menjadi PPPK.

Romo Syafii menekankan, keseluruhan angka tersebut harus dipandang sebagai investasi jangka panjang negara dalam pembangunan manusia, bukan sebagai beban fiskal semata. Tanpa alokasi anggaran yang jelas dan berkelanjutan, persoalan guru keagamaan hanya akan berulang dari tahun ke tahun dengan skala masalah yang semakin besar.

Data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama tahun 2025 turut memperlihatkan kompleksitas persoalan ini. Jumlah guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum tercatat mencapai 250.151 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 151.236 guru diangkat oleh pemerintah daerah, sementara yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama hanya sekitar 7.076 orang. Komposisi tersebut menunjukkan pola rekrutmen yang terfragmentasi dan berpotensi memicu ketimpangan standar mutu.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, rekrutmen guru agama dikhawatirkan berjalan tanpa kendali yang jelas, baik dari sisi kebutuhan, kualitas, maupun distribusi. Dampaknya bukan hanya pada anggaran negara yang membengkak tanpa arah, tetapi juga pada kualitas pendidikan keagamaan yang tidak merata antarwilayah.

Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya penataan ulang kebijakan rekrutmen dan pengelolaan guru keagamaan agar sejalan dengan arah pembangunan nasional. Langkah ini diarahkan untuk menyatukan standar, memperjelas kewenangan, serta memastikan setiap rupiah anggaran yang digelontorkan benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.

Ke depan, kebijakan tersebut akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), termasuk penyesuaian regulasi dalam undang-undang pemerintahan daerah dan sistem pendidikan nasional. Dengan penataan ini, pemerintah berharap pengelolaan anggaran guru keagamaan tidak lagi terpecah-pecah, tetapi terarah dan terukur sesuai kebutuhan nasional. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|