ASN hingga Pegawai Swasta WFA 29–31 Desember: Ini Aturan Lengkapnya Cuti Tak Dipotong Upah Tetap Dibayar

5 hours ago 1
ASNIlustrasi ASN. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah resmi mengimbau aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai swasta untuk menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini diarahkan untuk mengoptimalkan momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 agar mobilitas masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan produktivitas kerja.

Usulan penerapan WFA tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Airlangga, periode 29 hingga 31 Desember berada di antara rangkaian hari libur sehingga berpotensi menghambat pergerakan keluarga jika orang tua masih harus bekerja penuh di kantor.

Airlangga menilai fleksibilitas kerja menjadi kunci agar masyarakat bisa bergerak, berwisata, dan membelanjakan uangnya selama libur akhir tahun. Dengan skema WFA, pekerja tetap menjalankan tugasnya namun memiliki ruang untuk mendampingi keluarga, sehingga roda ekonomi daerah ikut bergerak.

Sejalan dengan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini memastikan ASN, baik PNS maupun PPPK, diperbolehkan bekerja secara fleksibel selama tiga hari tersebut. Fleksibilitas yang dimaksud mencakup kerja dari kantor (work from office), kerja dari rumah (work from home), maupun kerja dari lokasi lain sesuai kebijakan instansi.

Rini menegaskan, kebijakan ini berlaku di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Namun pelaksanaannya tetap diserahkan kepada pimpinan instansi masing-masing dengan mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus berjalan normal tanpa penurunan kualitas.

Surat resmi terkait pengaturan kerja fleksibel tersebut telah dikeluarkan dan dikirimkan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah. Dalam surat itu ditegaskan bahwa ASN tetap bertanggung jawab penuh atas target dan kinerja, meskipun tidak bekerja secara fisik di kantor.

Tak hanya ASN, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan serupa. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat edaran khusus bagi perusahaan swasta agar memberi keleluasaan karyawan bekerja secara WFA pada 29–31 Desember 2025.

Yassierli menekankan, pelaksanaan WFA bagi pekerja swasta tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Perusahaan dilarang mengurangi jatah cuti karyawan hanya karena bekerja dari lokasi selain kantor. Selain itu, kebijakan ini juga tidak boleh dijadikan dasar untuk memotong atau mengurangi upah.

Menurut Yassierli, selama menjalankan WFA, pekerja tetap bekerja penuh waktu dan wajib menerima upah sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku. Jam kerja, target, serta pengawasan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan, meski dilakukan secara jarak jauh.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat selama libur Nataru. Dengan fleksibilitas kerja, pekerja memiliki ruang bergerak, sektor pariwisata terdongkrak, dan konsumsi rumah tangga meningkat tanpa mengganggu kewajiban profesional. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|