Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, Kades Bantah Klaim Sudewo Usulkan Kenaikan PBB-P2

1 day ago 6
Bupati Pati, Sudewo | Instagram

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen di Kabupaten Pati kembali memanas. Beberapa kepala desa secara terbuka membantah klaim Bupati Sudewo yang menyebut kebijakan tersebut lahir dari usulan para kades.

Kepala Desa Ngagel, Suwardi, dan Kepala Desa Muktiharjo, Suwarto, menjadi dua saksi yang dihadirkan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Kamis (28/8/2025). Keduanya kompak menegaskan bahwa mereka tidak pernah dimintai persetujuan apalagi memberikan masukan soal kenaikan pajak tersebut.

“Seolah-olah kami yang mengusulkan kenaikan PBB-P2. Faktanya tidak pernah ada musyawarah. Kami hanya dipanggil untuk sosialisasi setelah kebijakan itu sudah ditetapkan,” ujar Suwardi.

Ia menambahkan, pernyataan Bupati justru membuat posisi para kades serba salah. Masyarakat menilai mereka yang dianggap menyetujui kenaikan tarif, padahal tidak demikian.

Hal senada juga dilontarkan Suwarto. Menurutnya, tuduhan bahwa para kades ikut merumuskan kenaikan pajak jelas keliru.

“Kami cukup tersinggung, karena itu seakan menempatkan kami berhadapan dengan warga. Padahal sejak awal kami sudah menyampaikan keberatan,” tegasnya.

Bahkan, Suwarto mengaku pernah meminta Pemkab melakukan kajian ulang saat sosialisasi di Kecamatan Margorejo. “Saya sampaikan, kondisi masyarakat saat ini berat. Uang sepuluh ribu rupiah saja sangat berharga. Tapi masukan itu tidak pernah ditindaklanjuti,” katanya.

Pengembalian Uang Belum Jalan

Seperti diketahui, gelombang penolakan masyarakat akhirnya memaksa Bupati Pati mencabut kebijakan kenaikan PBB-P2 dan mengembalikan tarif ke besaran tahun 2024. Bagi warga yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru, pemerintah berjanji akan mengembalikan selisihnya melalui rekening desa.

Namun, hingga kini proses itu belum berjalan.

“Di desa kami (Ngagel), baru sekitar 40 persen warga yang membayar. Rekening khusus untuk pengembalian sudah diminta dibuat, tapi juknisnya belum ada. Warga terus menanyakan kapan uang mereka bisa kembali,” ungkap Suwardi.

Klaim Berbeda dari Bupati

Sebelumnya, Bupati Sudewo menyatakan bahwa kenaikan NJOP—yang berdampak pada lonjakan PBB-P2—merupakan hasil masukan dari bawah. Ia bahkan menyebut angka maksimal 250 persen hanyalah kasus tertentu, sementara sebagian besar desa hanya naik di bawah 100 persen.

“Ini bukan keputusan sepihak. Kades yang menyampaikan dalam forum RT dan musyawarah desa,” kata Sudewo pada 6 Agustus 2025 lalu.

Namun, pernyataan tersebut kini dipatahkan oleh kesaksian para kades di forum resmi DPRD. Mereka menyebut tidak pernah ada ruang musyawarah, melainkan hanya sosialisasi sepihak.

Situasi ini menambah daftar panjang kontroversi di balik kebijakan pajak daerah, sekaligus memperkuat kerja Pansus Angket yang tengah menyelidiki dugaan pelanggaran Bupati dalam proses pengambilan keputusan. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|