MERAUKE– Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke kembali menangkap 4 pelajar terkait dengan masalah Narkotika jenis ganja. Keempat pelajar yang ditangkap tersebut yakni AF (17), AB (15), H (16) dan RA (17). Keempat pelajar ini ditangkap di Jalan Raya Mandala tepatnya di sekitar area Spadem Merauke pada Sabtu dan Minggu (3-4 Mei 2025).
‘’Keempat pelajar ini berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba pada Sabtu dan Minggu tanggal 3 dan 4 Mei 2025,’’ kata Kasi Humas AKP Prih Sutejo didampingi Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke Iptu Yakub Werinussa, saat menggelar konferensi pers, Selasa (6/5).
Kasi Humas Pri Sutejo mengungkapkan, dari 4 tersangka Narkoba Ganja ini, 1 diantaranya yakni tersangka AB tahun 2024 lalu sudah sempat ditangkap dengan kasus yang sama. Namun saat itu, pihak Sat Narkoba melakukan pembinaan dengan alasan anak tersebut masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar. Tapi ternyata, yang bersangkutan kembali terciduk sebagai pengedar Narkoba jenis ganja tersebut.

‘’Tersangka AB ini sudah ditangkap tahun lalu tapi dilakukan pembinaan dengan harapan anak ini tidak mengulangi perbuatannya lagi. Tapi ternyata, yang bersangkutan masih menjadi pengedar Narkotika,’’ jelasnya.
Pri Sutejo menjelaskan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap keempat pelaku tersebut diketahui bahwa ganja kering yang diedarkan itu diperoleh dari Kabupaten Boven Digoel dan dari perbatasan Sota Kabupaten Merauke.
‘’Untuk Kabupaten Boven Digoel, ada pelaku yang sudah transaksi sampai 4 kali. Dan transkasi terakhir membelinya dengan harga Rp 2 juta. Sementara untuk di Sota, mereka transkasi dengan cara menukarkan ganja dengan beras,’’ jelasnya.
MERAUKE– Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke kembali menangkap 4 pelajar terkait dengan masalah Narkotika jenis ganja. Keempat pelajar yang ditangkap tersebut yakni AF (17), AB (15), H (16) dan RA (17). Keempat pelajar ini ditangkap di Jalan Raya Mandala tepatnya di sekitar area Spadem Merauke pada Sabtu dan Minggu (3-4 Mei 2025).
‘’Keempat pelajar ini berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba pada Sabtu dan Minggu tanggal 3 dan 4 Mei 2025,’’ kata Kasi Humas AKP Prih Sutejo didampingi Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke Iptu Yakub Werinussa, saat menggelar konferensi pers, Selasa (6/5).
Kasi Humas Pri Sutejo mengungkapkan, dari 4 tersangka Narkoba Ganja ini, 1 diantaranya yakni tersangka AB tahun 2024 lalu sudah sempat ditangkap dengan kasus yang sama. Namun saat itu, pihak Sat Narkoba melakukan pembinaan dengan alasan anak tersebut masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar. Tapi ternyata, yang bersangkutan kembali terciduk sebagai pengedar Narkoba jenis ganja tersebut.

‘’Tersangka AB ini sudah ditangkap tahun lalu tapi dilakukan pembinaan dengan harapan anak ini tidak mengulangi perbuatannya lagi. Tapi ternyata, yang bersangkutan masih menjadi pengedar Narkotika,’’ jelasnya.
Pri Sutejo menjelaskan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap keempat pelaku tersebut diketahui bahwa ganja kering yang diedarkan itu diperoleh dari Kabupaten Boven Digoel dan dari perbatasan Sota Kabupaten Merauke.
‘’Untuk Kabupaten Boven Digoel, ada pelaku yang sudah transaksi sampai 4 kali. Dan transkasi terakhir membelinya dengan harga Rp 2 juta. Sementara untuk di Sota, mereka transkasi dengan cara menukarkan ganja dengan beras,’’ jelasnya.