MEDAN – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendorong Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumut untuk mempercepat penyelesaian berbagai laporan masyarakat terkait persoalan pertanahan. Langkah itu ditegaskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kanwil BPN Sumut, Medan, Kamis (30/7).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan Kanwil BPN Sumut agar penanganan pengaduan masyarakat, khususnya di sektor agraria yang meliputi pertanahan dan tata ruang, dapat diselesaikan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum.
Pertemuan itu dihadiri Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, yang disambut langsung Kepala Kanwil BPN Sumut, Nugraha, bersama jajaran.
Dalam rapat tersebut, Syafrida mengungkapkan bahwa saat ini terdapat delapan laporan masyarakat yang sedang ditangani Ombudsman terkait persoalan agraria. Dari jumlah itu, lima laporan telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta saran korektif kepada BPN, baik di tingkat Kanwil maupun Kantor Pertanahan kabupaten/kota. Sementara tiga laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Ia meminta seluruh jajaran BPN segera menindaklanjuti saran korektif yang telah disampaikan Ombudsman agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat tidak terus berlarut.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah permohonan revisi sertifikat milik warga Perumnas Griya II Martubung yang hingga kini belum tuntas.
“Terkait berlarutnya permohonan revisi sertifikat salah seorang warga Perumnas Griya II Martubung, kami meminta Kakanwil dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut,” tegas Syafrida.
Ia menekankan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi salah satu keluhan yang paling sering disampaikan masyarakat kepada Ombudsman. Karena itu, diperlukan komitmen kuat dari Kanwil BPN Sumut untuk mempercepat penyelesaian setiap laporan yang telah masuk.
“Permasalahan pertanahan merupakan salah satu isu yang sering dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendorong Kanwil BPN Sumatera Utara untuk memberikan perhatian serius dan menyelesaikan laporan yang telah disampaikan,” ujarnya.
Syafrida berharap koordinasi yang terus dibangun antara Ombudsman dan Kanwil BPN Sumut mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci agar setiap laporan masyarakat dapat diselesaikan secara cepat, tepat, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat di Sumatera Utara. (dwi/ila)
MEDAN – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendorong Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumut untuk mempercepat penyelesaian berbagai laporan masyarakat terkait persoalan pertanahan. Langkah itu ditegaskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kanwil BPN Sumut, Medan, Kamis (30/7).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan Kanwil BPN Sumut agar penanganan pengaduan masyarakat, khususnya di sektor agraria yang meliputi pertanahan dan tata ruang, dapat diselesaikan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum.
Pertemuan itu dihadiri Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, yang disambut langsung Kepala Kanwil BPN Sumut, Nugraha, bersama jajaran.
Dalam rapat tersebut, Syafrida mengungkapkan bahwa saat ini terdapat delapan laporan masyarakat yang sedang ditangani Ombudsman terkait persoalan agraria. Dari jumlah itu, lima laporan telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta saran korektif kepada BPN, baik di tingkat Kanwil maupun Kantor Pertanahan kabupaten/kota. Sementara tiga laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Ia meminta seluruh jajaran BPN segera menindaklanjuti saran korektif yang telah disampaikan Ombudsman agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat tidak terus berlarut.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah permohonan revisi sertifikat milik warga Perumnas Griya II Martubung yang hingga kini belum tuntas.
“Terkait berlarutnya permohonan revisi sertifikat salah seorang warga Perumnas Griya II Martubung, kami meminta Kakanwil dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut,” tegas Syafrida.
Ia menekankan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi salah satu keluhan yang paling sering disampaikan masyarakat kepada Ombudsman. Karena itu, diperlukan komitmen kuat dari Kanwil BPN Sumut untuk mempercepat penyelesaian setiap laporan yang telah masuk.
“Permasalahan pertanahan merupakan salah satu isu yang sering dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendorong Kanwil BPN Sumatera Utara untuk memberikan perhatian serius dan menyelesaikan laporan yang telah disampaikan,” ujarnya.
Syafrida berharap koordinasi yang terus dibangun antara Ombudsman dan Kanwil BPN Sumut mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci agar setiap laporan masyarakat dapat diselesaikan secara cepat, tepat, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat di Sumatera Utara. (dwi/ila)

16 hours ago
6

















































