Panjat Tiang Rumah, Gasak Dua Motor

12 hours ago 4

JAYAPURA-Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura resmi menyerahkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YK (18) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (25/4).

Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Kompol Komarul Huda dalam keterangan tertulisnya.

Ia menerangkan bahwa YK merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.  Dimana pada 21 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIT ia bersama rekannya mencuri dua unit sepeda motor milik seorang korban di Abepura, Distrik Abepura.

Dalam aksinya, YK terlibat sebagai pelaku yang masuk ke dalam rumah korban. Ia masuk dengan memanjat tiang rumah korban. Setelah aksinya berhasil ia menggasak dua unit sepeda motor milik korban dan membawa kabur motor tersebut.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan hal itu ke Mapolsek Abepura. Dan setelah melalui proses pencarian YK berhasil di tangkap. “Selain YK, kami juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian,” ungkap Kompol Komarul.

  Adapun YK di jerat dengan pasal berlapis sebagaimana teetuang dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Kompol Huda. “Kini YK telah diserahkan ke Kejari untuk di tindak lanjuti,” pungkasnya. (rel)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura resmi menyerahkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YK (18) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (25/4).

Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Kompol Komarul Huda dalam keterangan tertulisnya.

Ia menerangkan bahwa YK merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.  Dimana pada 21 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIT ia bersama rekannya mencuri dua unit sepeda motor milik seorang korban di Abepura, Distrik Abepura.

Dalam aksinya, YK terlibat sebagai pelaku yang masuk ke dalam rumah korban. Ia masuk dengan memanjat tiang rumah korban. Setelah aksinya berhasil ia menggasak dua unit sepeda motor milik korban dan membawa kabur motor tersebut.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan hal itu ke Mapolsek Abepura. Dan setelah melalui proses pencarian YK berhasil di tangkap. “Selain YK, kami juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian,” ungkap Kompol Komarul.

  Adapun YK di jerat dengan pasal berlapis sebagaimana teetuang dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Kompol Huda. “Kini YK telah diserahkan ke Kejari untuk di tindak lanjuti,” pungkasnya. (rel)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|