MERAUKE– Jumlah kendaraan di Merauke yang melakukan tunggakan pajak di tahun 2024 mencapai puluhan ribu kendaraan. Kepala Unit Samsat Merauke Kayafas Simbilap, SH, mengungkapkan, di tahun 2024 lalu tercatat 10.384 unit kendaraan yang menunggak atau belum membayar pajak.
‘’Data yang ada pada sistem kami, untuk tahun 2024 kemarin, tercatat 10.384 kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor,’’ kata Kayafas Simbilap. Jumlah ini merupakan keseluruhan baik sepeda motor maupun mobil. Baik mobil pribadi maupun mobil dinas pemerintah atau plat merah.
Menurutnya, kendaraan-kendaraan yang melakukan tunggakan tersebut diharapkan tetap bisa membayar pajak kendaraannya. Bahkan pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lewat penghapusan denda pajak.
‘’Tahun 2024 kemarin, penghapusan denda pajak itu berlangsung selama 5 bulan yang dimulai bulan Agustus sampai Desember,’’ jelasnya.
Lebih dari itu, lanjut Kahafas Simbilap, di tahun 2025 ini Pemerintah Kabupaten Merauke telah mengambil langkah-langkah untuk mengintensifkan pembayaran pajak kendaraan bagi yang menunggak tersebut dengan membentuk tim untuk melakukan pendataan kendaraan-kendaraan menunggak atau belum bayar pajak.
‘’Tim telah dibentuk dengan SK bupati, dimana di dalamnya sudah ada kami dari Samsat, dari kepoilisian, Satpol PP dan instansi terkait lainnya,’’ katanya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
MERAUKE– Jumlah kendaraan di Merauke yang melakukan tunggakan pajak di tahun 2024 mencapai puluhan ribu kendaraan. Kepala Unit Samsat Merauke Kayafas Simbilap, SH, mengungkapkan, di tahun 2024 lalu tercatat 10.384 unit kendaraan yang menunggak atau belum membayar pajak.
‘’Data yang ada pada sistem kami, untuk tahun 2024 kemarin, tercatat 10.384 kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor,’’ kata Kayafas Simbilap. Jumlah ini merupakan keseluruhan baik sepeda motor maupun mobil. Baik mobil pribadi maupun mobil dinas pemerintah atau plat merah.
Menurutnya, kendaraan-kendaraan yang melakukan tunggakan tersebut diharapkan tetap bisa membayar pajak kendaraannya. Bahkan pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lewat penghapusan denda pajak.
‘’Tahun 2024 kemarin, penghapusan denda pajak itu berlangsung selama 5 bulan yang dimulai bulan Agustus sampai Desember,’’ jelasnya.
Lebih dari itu, lanjut Kahafas Simbilap, di tahun 2025 ini Pemerintah Kabupaten Merauke telah mengambil langkah-langkah untuk mengintensifkan pembayaran pajak kendaraan bagi yang menunggak tersebut dengan membentuk tim untuk melakukan pendataan kendaraan-kendaraan menunggak atau belum bayar pajak.
‘’Tim telah dibentuk dengan SK bupati, dimana di dalamnya sudah ada kami dari Samsat, dari kepoilisian, Satpol PP dan instansi terkait lainnya,’’ katanya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos