Cara Mendapatkan Bantuan Masjid dan Musala 2025 dari Kemenag, Ini Syarat dan Jadwalnya

3 weeks ago 20
MasjidMasjid di perbukitan. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kabar baik bagi pengelola masjid dan musala! Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala, serta rintisan masjid/musala ramah lingkungan tahun 2025. Program ini merupakan salah satu prioritas nasional untuk mendukung pengelolaan rumah ibadah yang lebih baik dan inklusif.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa bantuan ini tak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat fungsi sosial dan keagamaan masjid/musala, termasuk mendorong konsep “Masjid Ramah”.

A. Kategori Bantuan dan Nominalnya:
Tahun ini, Kemenag menyediakan empat kategori bantuan, yaitu:

– Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.
– Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.
– Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah.
– Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

“Bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk membiayai penuh pembangunan, tetapi untuk menggerakkan partisipasi jamaah dan masyarakat,” kata Abu Rokhmad.

B. Syarat Pengajuan Bantuan:
Bagi masjid dan musala yang ingin mengajukan bantuan, berikut syarat yang harus dipenuhi:

– Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
– Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.
– Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman simas.kemenag.go.id.

Selain itu, dokumen pendukung yang harus disiapkan meliputi:

– Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).
– Fotokopi SK Pengurus.
– Rencana Anggaran Biaya (RAB).
– Foto kondisi bangunan terkini.
– Fotokopi surat keterangan status tanah.
– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala.
– Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000, ditandatangani ketua pengurus.

Jadwal Penting:
Proses pengajuan bantuan ini berlangsung melalui beberapa tahap:

– 8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online.
– 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan.
– 25 Maret: Verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).

Cara Mengajukan Bantuan:

Pengajuan bantuan dilakukan secara daring menggunakan aplikasi PUSAKA yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman resmi simas.kemenag.go.id.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masjid dan musala tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat yang lebih ramah bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan semua persyaratan sudah lengkap dan ajukan segera sebelum batas waktu yang ditentukan. Aris Arianto

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|