Pengunjung Restoran Parkir di Halaman SDN, Kadishub: Sudah Kami Beri Peringatan

2 hours ago 6

KEPALA Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Irsan Idris Nasution, menegaskan telah meninjau langsung lokasi parkir Restoran Pagi Sore di Jalan Kejaksaan, Kecamatan Medan Petisah. Peninjauan itu dilakukan atas laporan dari pihak Sekolah Dasasr Negeri (SDN) yang berada tepat di seberang lokasi Restoran Pagi Sore.

“Saya sudah turun langsung ke lokasi setelah kami mendapatkan aduan langsung dari kepala sekolah. Pihak SD Negeri tersebut keberatan halaman sekolah mereka digunakan sebagai lahan parkir pengunjung restoran tersebut, apalagi penggunaan halaman sekolah menjadi lahan parkir itu dilakukan tanpa izin dari pihak sekolah,” ucap Irsan kepada Sumut Pos, Senin (4/5).

Dijelaskan Irsan, pihak sekolah hanya mengizinkan penggunaan halaman sekolah untuk dijadikan lahan parkir pada kegiatan launching (peresmian) restoran di tanggal 28 April 2026. Akan tetapi, pengelola Restoran Pagi Sore tetap menggunakan halaman sekolah tersebut sebagai lahan parkir di hari-hari berikutnya.

“Izin parkir dari pihak sekolah itu hanya satu hari, yaitu di tanggal 28 April, tetapi rupanya besok-besonya masih tetap digunakan meski tanpa izin. Jadi rupanya yang jaga malam merupakan pemuda setempat, penjaga malam inilah yang membuka pintu gerbang sekolah dan menjadikan halaman sekolah sebagai lahan parkir tanpa sepengetahun dari kepala sekolah,” ujarnya.

Mirisnya, sambung Irsan, halaman sekolah digunakan sebagai lahan parkir pengunjung Restoran Pagi Sore saat masih jam sekolah. Kondisi ini pun dinilai sangat mengganggu aktivitas belajar mengajar maupun antar jemput siswa di SD Negeri tersebut.

“Jadi saat turun ke lokasi, kita sudah langsung memberikan peringatan keras kepada pengelola Restoran Pagi Sore agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Pengelola restoran sudah kami beri peringatan, kemarin sudah kami berikan SP1,” tegasnya.

Tak hanya melarang penggunaan halaman sekolah sebagai lahan parkir, Irsan juga menegaskan bahwa pihak pengelola ataupun jukir dilarang untuk membuat parkir berlapis di sepanjang Jalan Kejaksaan, khususnya di lokasi sekitar Restoran Pagi Medan yang tidak jauh dari jembatan.

“Tidak boleh parkir berlapis, termasuk tidak boleh parkir di atas trotoar. Bila kedapatan, maka akan langsung kami berikan tindakan tegas dengan memberikan SP2,” pungkasnya.

Tidak hanya di Jalan Kejaksaan, Irsan juga menegaskan akan melakukan penertiban parkir tepi jalan di seluruh wilayah di Kota Medan.

“Tim dari Dishub Medan terus bergerak melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang kita temui pelanggaran. Kedepan, parkir tepi jalan di Kota Medan harus tertib dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (map/azw)

KEPALA Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Irsan Idris Nasution, menegaskan telah meninjau langsung lokasi parkir Restoran Pagi Sore di Jalan Kejaksaan, Kecamatan Medan Petisah. Peninjauan itu dilakukan atas laporan dari pihak Sekolah Dasasr Negeri (SDN) yang berada tepat di seberang lokasi Restoran Pagi Sore.

“Saya sudah turun langsung ke lokasi setelah kami mendapatkan aduan langsung dari kepala sekolah. Pihak SD Negeri tersebut keberatan halaman sekolah mereka digunakan sebagai lahan parkir pengunjung restoran tersebut, apalagi penggunaan halaman sekolah menjadi lahan parkir itu dilakukan tanpa izin dari pihak sekolah,” ucap Irsan kepada Sumut Pos, Senin (4/5).

Dijelaskan Irsan, pihak sekolah hanya mengizinkan penggunaan halaman sekolah untuk dijadikan lahan parkir pada kegiatan launching (peresmian) restoran di tanggal 28 April 2026. Akan tetapi, pengelola Restoran Pagi Sore tetap menggunakan halaman sekolah tersebut sebagai lahan parkir di hari-hari berikutnya.

“Izin parkir dari pihak sekolah itu hanya satu hari, yaitu di tanggal 28 April, tetapi rupanya besok-besonya masih tetap digunakan meski tanpa izin. Jadi rupanya yang jaga malam merupakan pemuda setempat, penjaga malam inilah yang membuka pintu gerbang sekolah dan menjadikan halaman sekolah sebagai lahan parkir tanpa sepengetahun dari kepala sekolah,” ujarnya.

Mirisnya, sambung Irsan, halaman sekolah digunakan sebagai lahan parkir pengunjung Restoran Pagi Sore saat masih jam sekolah. Kondisi ini pun dinilai sangat mengganggu aktivitas belajar mengajar maupun antar jemput siswa di SD Negeri tersebut.

“Jadi saat turun ke lokasi, kita sudah langsung memberikan peringatan keras kepada pengelola Restoran Pagi Sore agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Pengelola restoran sudah kami beri peringatan, kemarin sudah kami berikan SP1,” tegasnya.

Tak hanya melarang penggunaan halaman sekolah sebagai lahan parkir, Irsan juga menegaskan bahwa pihak pengelola ataupun jukir dilarang untuk membuat parkir berlapis di sepanjang Jalan Kejaksaan, khususnya di lokasi sekitar Restoran Pagi Medan yang tidak jauh dari jembatan.

“Tidak boleh parkir berlapis, termasuk tidak boleh parkir di atas trotoar. Bila kedapatan, maka akan langsung kami berikan tindakan tegas dengan memberikan SP2,” pungkasnya.

Tidak hanya di Jalan Kejaksaan, Irsan juga menegaskan akan melakukan penertiban parkir tepi jalan di seluruh wilayah di Kota Medan.

“Tim dari Dishub Medan terus bergerak melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang kita temui pelanggaran. Kedepan, parkir tepi jalan di Kota Medan harus tertib dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (map/azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|