PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan kereta api bagi masyarakat.
Penandatanganan PKS yang berlangsung pada Rabu (5/8) tersebut menjadi langkah strategis KAI dalam memperoleh pendampingan hukum terkait berbagai persoalan perdata maupun tata usaha negara yang berpotensi muncul dalam operasional perusahaan.
Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, Muh. Tri Setyawan, mengatakan sebagai perusahaan transportasi nasional, KAI tidak terlepas dari berbagai tantangan hukum dalam menjalankan bisnis dan operasional perkeretaapian.
“Karena itu, kami membutuhkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan Negeri Asahan agar seluruh proses bisnis perusahaan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Tri Setyawan.
Menurutnya, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menerapkan prinsip good corporate governance sehingga seluruh pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menegaskan KAI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran strategis dalam memperkuat konektivitas, mobilitas masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di Sumatera Utara.
Ia menjelaskan, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi negara maupun BUMN.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Datun. Fungsi tersebut yang hari ini kita sinergikan bersama KAI,” kata Judhy.
Kerja sama ini dinilai semakin penting mengingat tingginya minat masyarakat Kabupaten Asahan menggunakan transportasi kereta api. Stasiun Kisaran bahkan menjadi stasiun dengan jumlah penumpang tertinggi kedua di Sumatera Utara setelah Stasiun Medan.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengungkapkan selama periode Januari hingga Juli 2026, Stasiun Kisaran telah melayani 338.894 pelanggan melalui 12 perjalanan kereta api setiap hari, terdiri dari enam perjalanan KA Putri Deli dan enam perjalanan KA Sribilah Utama.
Menurut Anwar, tingginya volume penumpang menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan kereta api. Kondisi tersebut harus diimbangi dengan kepastian hukum dan tata kelola perusahaan yang semakin baik.
“Pendampingan dari Kejari Asahan sangat penting dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di wilayah Asahan. Dengan tata kelola yang tertib hukum, KAI dapat lebih fokus menghadirkan layanan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan tepat waktu bagi masyarakat,” pungkasnya. (san/ila)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan kereta api bagi masyarakat.
Penandatanganan PKS yang berlangsung pada Rabu (5/8) tersebut menjadi langkah strategis KAI dalam memperoleh pendampingan hukum terkait berbagai persoalan perdata maupun tata usaha negara yang berpotensi muncul dalam operasional perusahaan.
Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, Muh. Tri Setyawan, mengatakan sebagai perusahaan transportasi nasional, KAI tidak terlepas dari berbagai tantangan hukum dalam menjalankan bisnis dan operasional perkeretaapian.
“Karena itu, kami membutuhkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan Negeri Asahan agar seluruh proses bisnis perusahaan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Tri Setyawan.
Menurutnya, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menerapkan prinsip good corporate governance sehingga seluruh pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menegaskan KAI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran strategis dalam memperkuat konektivitas, mobilitas masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di Sumatera Utara.
Ia menjelaskan, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi negara maupun BUMN.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Datun. Fungsi tersebut yang hari ini kita sinergikan bersama KAI,” kata Judhy.
Kerja sama ini dinilai semakin penting mengingat tingginya minat masyarakat Kabupaten Asahan menggunakan transportasi kereta api. Stasiun Kisaran bahkan menjadi stasiun dengan jumlah penumpang tertinggi kedua di Sumatera Utara setelah Stasiun Medan.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengungkapkan selama periode Januari hingga Juli 2026, Stasiun Kisaran telah melayani 338.894 pelanggan melalui 12 perjalanan kereta api setiap hari, terdiri dari enam perjalanan KA Putri Deli dan enam perjalanan KA Sribilah Utama.
Menurut Anwar, tingginya volume penumpang menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan kereta api. Kondisi tersebut harus diimbangi dengan kepastian hukum dan tata kelola perusahaan yang semakin baik.
“Pendampingan dari Kejari Asahan sangat penting dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di wilayah Asahan. Dengan tata kelola yang tertib hukum, KAI dapat lebih fokus menghadirkan layanan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan tepat waktu bagi masyarakat,” pungkasnya. (san/ila)

16 hours ago
15

















































