Kesalahan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Medan. Bapenda bahkan diminta tidak hanya mengoreksi kesalahan tersebut, tetapi juga mengembalikan kelebihan pembayaran pajak serta membayar denda kepada wajib pajak yang dirugikan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, menegaskan Bapenda wajib memberikan ganti rugi kepada Martha Tobing, warga Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, yang mengalami kerugian akibat kesalahan penetapan PBB.
Menurut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, apabila kesalahan penetapan telah berlangsung selama beberapa tahun, maka seluruh kelebihan pembayaran pajak harus dikembalikan kepada wajib pajak.
“Misalnya sudah dua tahun terjadi kesalahan, maka uang kelebihan yang dibayarkan itu harus dipulangkan kepada wajib pajak. Bapenda juga harus membayar denda sebesar 2 persen dari PBB yang telah dibayarkan wajib pajak. Secara aturan memang seperti itu,” kata Godfried, Rabu (5/8).
Ia menilai kesalahan dalam pengukuran luas bangunan yang berdampak pada membengkaknya nilai PBB tidak bisa dianggap sepele. Apalagi, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih belum sepenuhnya pulih.
“Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, masyarakat yang tetap membayar PBB seharusnya diapresiasi. Jangan sampai justru dibebani tagihan yang tidak sesuai akibat kesalahan administrasi. Wajar jika masyarakat marah dan mengajukan komplain,” ujarnya.
Godfried meyakini kasus yang dialami Martha Tobing bukan satu-satunya. Menurutnya, kemungkinan masih ada kesalahan serupa yang tidak terungkap ke publik karena telah lebih dulu diselesaikan.
“Saya yakin kasus seperti ini bukan hanya satu. Mungkin ada yang cepat ditangani sehingga tidak diketahui masyarakat. Ke depan, kasus seperti ini jangan sampai terulang karena hanya akan menambah penilaian buruk dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemko Medan,” katanya.
Untuk mencegah persoalan serupa, Komisi III DPRD Kota Medan meminta Bapenda melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data wajib pajak PBB agar penetapan pajak benar-benar sesuai dengan kondisi objek pajak di lapangan.
Godfried menegaskan, upaya Bapenda meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PBB merupakan langkah yang baik. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat akibat kesalahan pendataan maupun pengukuran.
“Niat meningkatkan PAD tentu kita dukung. Tetapi jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena penetapan PBB yang tidak sesuai. Ini akan menjadi perhatian Komisi III agar Bapenda lebih teliti dan berhati-hati sebelum menetapkan besaran PBB,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga bernama Martha Tobing, warga Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, mendapati ketidaksesuaian data pada tagihan PBB rumahnya. Dia mengatakan, ada kesalahan pencatatan luas bangunan yang berdampak pada pembengkakan nilai PBB. Berkat koordinasi yang baik dan tindak lanjut cepat dari jajaran Bapenda Kota Medan, polemik tersebut telah tuntas terselesaikan secara kekeluargaan dan transparan.
Dalam video klarifikasi resmi yang dirilis bersama para petugas di kediamannya, Martha Tobing menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada pihak Bapenda Kota Medan. Ia menyatakan bahwa petugas telah datang langsung ke rumahnya untuk memeriksa dan meluruskan persoalan administrasi pajak tersebut.
“Saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih kepada pihak Bapenda Medan yang sudah menindaklanjuti keluhan saya atas kesalahan pencatatan pembacaan luas bangunan rumah saya di Perumahan Menteng Indah. Saya menghargai niat baik dari Bapenda yang sudah datang ke rumah dan memperbaiki PBB rumah saya,” ucapnya.
Martha menjelaskan, tagihan PBB kediamannya sempat tercatat naik, ukuran bangunan yang harusnya 150 m2, tetapi tercatat seluas 450 m2. Namun setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh petugas Bapenda Kota Medan, angka tersebut dikembalikan dan disesuaikan kembali menjadi 150 m2, sesuai dengan ukuran fisik bangunan yang sebenarnya.”Sekarang PBB-nya sudah diganti dengan ukuran yang sebenarnya. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya sudah mencarikan solusi terbaik atas keluhan saya,” ujarnya.
Bapenda Kota Medan pun menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan administrasi yang terjadi serta mengimbau masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data PBB agar segera melapor melalui loket pelayanan resmi sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku. (map/ila)
Kesalahan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Medan. Bapenda bahkan diminta tidak hanya mengoreksi kesalahan tersebut, tetapi juga mengembalikan kelebihan pembayaran pajak serta membayar denda kepada wajib pajak yang dirugikan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, menegaskan Bapenda wajib memberikan ganti rugi kepada Martha Tobing, warga Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, yang mengalami kerugian akibat kesalahan penetapan PBB.
Menurut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, apabila kesalahan penetapan telah berlangsung selama beberapa tahun, maka seluruh kelebihan pembayaran pajak harus dikembalikan kepada wajib pajak.
“Misalnya sudah dua tahun terjadi kesalahan, maka uang kelebihan yang dibayarkan itu harus dipulangkan kepada wajib pajak. Bapenda juga harus membayar denda sebesar 2 persen dari PBB yang telah dibayarkan wajib pajak. Secara aturan memang seperti itu,” kata Godfried, Rabu (5/8).
Ia menilai kesalahan dalam pengukuran luas bangunan yang berdampak pada membengkaknya nilai PBB tidak bisa dianggap sepele. Apalagi, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih belum sepenuhnya pulih.
“Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, masyarakat yang tetap membayar PBB seharusnya diapresiasi. Jangan sampai justru dibebani tagihan yang tidak sesuai akibat kesalahan administrasi. Wajar jika masyarakat marah dan mengajukan komplain,” ujarnya.
Godfried meyakini kasus yang dialami Martha Tobing bukan satu-satunya. Menurutnya, kemungkinan masih ada kesalahan serupa yang tidak terungkap ke publik karena telah lebih dulu diselesaikan.
“Saya yakin kasus seperti ini bukan hanya satu. Mungkin ada yang cepat ditangani sehingga tidak diketahui masyarakat. Ke depan, kasus seperti ini jangan sampai terulang karena hanya akan menambah penilaian buruk dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemko Medan,” katanya.
Untuk mencegah persoalan serupa, Komisi III DPRD Kota Medan meminta Bapenda melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data wajib pajak PBB agar penetapan pajak benar-benar sesuai dengan kondisi objek pajak di lapangan.
Godfried menegaskan, upaya Bapenda meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PBB merupakan langkah yang baik. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat akibat kesalahan pendataan maupun pengukuran.
“Niat meningkatkan PAD tentu kita dukung. Tetapi jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena penetapan PBB yang tidak sesuai. Ini akan menjadi perhatian Komisi III agar Bapenda lebih teliti dan berhati-hati sebelum menetapkan besaran PBB,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga bernama Martha Tobing, warga Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, mendapati ketidaksesuaian data pada tagihan PBB rumahnya. Dia mengatakan, ada kesalahan pencatatan luas bangunan yang berdampak pada pembengkakan nilai PBB. Berkat koordinasi yang baik dan tindak lanjut cepat dari jajaran Bapenda Kota Medan, polemik tersebut telah tuntas terselesaikan secara kekeluargaan dan transparan.
Dalam video klarifikasi resmi yang dirilis bersama para petugas di kediamannya, Martha Tobing menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada pihak Bapenda Kota Medan. Ia menyatakan bahwa petugas telah datang langsung ke rumahnya untuk memeriksa dan meluruskan persoalan administrasi pajak tersebut.
“Saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih kepada pihak Bapenda Medan yang sudah menindaklanjuti keluhan saya atas kesalahan pencatatan pembacaan luas bangunan rumah saya di Perumahan Menteng Indah. Saya menghargai niat baik dari Bapenda yang sudah datang ke rumah dan memperbaiki PBB rumah saya,” ucapnya.
Martha menjelaskan, tagihan PBB kediamannya sempat tercatat naik, ukuran bangunan yang harusnya 150 m2, tetapi tercatat seluas 450 m2. Namun setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh petugas Bapenda Kota Medan, angka tersebut dikembalikan dan disesuaikan kembali menjadi 150 m2, sesuai dengan ukuran fisik bangunan yang sebenarnya.”Sekarang PBB-nya sudah diganti dengan ukuran yang sebenarnya. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya sudah mencarikan solusi terbaik atas keluhan saya,” ujarnya.
Bapenda Kota Medan pun menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan administrasi yang terjadi serta mengimbau masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data PBB agar segera melapor melalui loket pelayanan resmi sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku. (map/ila)

18 hours ago
15

















































