Sawah Ditimbun Diduga Dijadikan Kandang Ayam, Satpol PP Segel 6 Ha Lahan di Pantailabu

17 hours ago 7

LUBUKPAKAM – Pascapemberitaan media, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang bersikap tegas dengan melakukan penutupan areal lokasi penimbunan persawahan di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang, Jumat (31/7) sore. Bukti penutupan lokasi penimbunan itu, kini dipasang garis ‘Satpol-PP Line’. Lahan tersebut diduga kuat akan beralih fungsi menjadi kandang ayam dan terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyegelan dilakukan setelah desakan warga dan tokoh masyarakat yang khawatir ketahanan pangan desa terancam.

“Bahwa Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) bahwa lahan tersebut merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Bahwa saat akan di lakukan penyegelan yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan terkait perizinannya,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Deliserdang, Marjuki Hasibuan Ssos MAP.

Marjuki juga menegaskan, bahwa pada Senin 3 Agustus 2026 pemilik lahan ataupun pengusaha akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. “Dan hari senin kita akan layangkan surat undangan kepada yang bersangkutan untuk hadir di Satpol PP,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Deliserdang Fraksi PDI-P, Indra Silaban, SH mengapresiasi langkah cepat Pemkab. Namun ia menegaskan, tindakan administratif saja tidak cukup.

“Kami apresiasi Satpol-PP sudah berani segel. Tapi ini bukan sekadar pelanggaran Perda. Ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Indra Silaban saat meninjau lokasi.

Indra yang merupakan Anggota DPRD Komisi II mengingatkan ada payung hukum kuat yang dilanggar. Yakni Undang Undang (UU) No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

“Pasal 44 UU 41/2009 jelas menyebut Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilarang dialihfungsikan. Kalau mau alih fungsi, harus untuk kepentingan umum, ada ganti rugi lahan, dan ditetapkan pemerintah sesuai Pasal 45. Kalau dilanggar, ada sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp5 miliar di Pasal 73,” tegasnya.

Karena itu, Indra mendesak Polresta Deliserdang segera turun tangan. “Saya minta pihak Kepolisian khususnya Polresta Deli Serdang turun ke lapangan. Usut siapa dalangnya. Jangan sampai hanya disegel lalu dibiarkan. Harus ada efek jera,” pungkasnya.

Senada Ketua Bapemperda DPRD Deliserdang, Dr Misnan Aljawi SH MH menyoroti maraknya alih fungsi lahan sawah di Pantai Labu yang menyalahi tata ruang. Menurutnya, kawasan itu masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Saat ini sedang ada revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Deliserdang. Ini momentum untuk memperbaiki. Kami di Bapemperda mengusulkan 3 poin penting,” kata Misnan.

Poin RTRW yang diusulkan Misnan Aljawi yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Deliserdang yakni. Pertama kawasan Pantailabu dikembalikan fungsinya sebagai pemukiman dan pertanian. “Jangan lagi diberi ruang untuk industri/peternakan,” katanya.

Kedua, LSD harus dipertegas dan dilindungi dalam peta RTRW. Tidak boleh ada lagi alih fungsi tanpa izin pusat. Ketiga, kawasan peternakan ayam dipindahkan ke wilayah yang memang peruntukannya, yakni Kecamatan STM Hulu dan Kecamatan STM Hilir.

“Kalau RTRW tidak tegas melindungi LSD, maka 10-20 tahun ke depan Deliserdang akan krisis pangan. Peternakan ya di tempatnya, sawah ya tetap sawah,” tegas Misnan. (bt/azwr).

LUBUKPAKAM – Pascapemberitaan media, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang bersikap tegas dengan melakukan penutupan areal lokasi penimbunan persawahan di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang, Jumat (31/7) sore. Bukti penutupan lokasi penimbunan itu, kini dipasang garis ‘Satpol-PP Line’. Lahan tersebut diduga kuat akan beralih fungsi menjadi kandang ayam dan terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyegelan dilakukan setelah desakan warga dan tokoh masyarakat yang khawatir ketahanan pangan desa terancam.

“Bahwa Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) bahwa lahan tersebut merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Bahwa saat akan di lakukan penyegelan yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan terkait perizinannya,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Deliserdang, Marjuki Hasibuan Ssos MAP.

Marjuki juga menegaskan, bahwa pada Senin 3 Agustus 2026 pemilik lahan ataupun pengusaha akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. “Dan hari senin kita akan layangkan surat undangan kepada yang bersangkutan untuk hadir di Satpol PP,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Deliserdang Fraksi PDI-P, Indra Silaban, SH mengapresiasi langkah cepat Pemkab. Namun ia menegaskan, tindakan administratif saja tidak cukup.

“Kami apresiasi Satpol-PP sudah berani segel. Tapi ini bukan sekadar pelanggaran Perda. Ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Indra Silaban saat meninjau lokasi.

Indra yang merupakan Anggota DPRD Komisi II mengingatkan ada payung hukum kuat yang dilanggar. Yakni Undang Undang (UU) No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

“Pasal 44 UU 41/2009 jelas menyebut Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilarang dialihfungsikan. Kalau mau alih fungsi, harus untuk kepentingan umum, ada ganti rugi lahan, dan ditetapkan pemerintah sesuai Pasal 45. Kalau dilanggar, ada sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp5 miliar di Pasal 73,” tegasnya.

Karena itu, Indra mendesak Polresta Deliserdang segera turun tangan. “Saya minta pihak Kepolisian khususnya Polresta Deli Serdang turun ke lapangan. Usut siapa dalangnya. Jangan sampai hanya disegel lalu dibiarkan. Harus ada efek jera,” pungkasnya.

Senada Ketua Bapemperda DPRD Deliserdang, Dr Misnan Aljawi SH MH menyoroti maraknya alih fungsi lahan sawah di Pantai Labu yang menyalahi tata ruang. Menurutnya, kawasan itu masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Saat ini sedang ada revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Deliserdang. Ini momentum untuk memperbaiki. Kami di Bapemperda mengusulkan 3 poin penting,” kata Misnan.

Poin RTRW yang diusulkan Misnan Aljawi yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Deliserdang yakni. Pertama kawasan Pantailabu dikembalikan fungsinya sebagai pemukiman dan pertanian. “Jangan lagi diberi ruang untuk industri/peternakan,” katanya.

Kedua, LSD harus dipertegas dan dilindungi dalam peta RTRW. Tidak boleh ada lagi alih fungsi tanpa izin pusat. Ketiga, kawasan peternakan ayam dipindahkan ke wilayah yang memang peruntukannya, yakni Kecamatan STM Hulu dan Kecamatan STM Hilir.

“Kalau RTRW tidak tegas melindungi LSD, maka 10-20 tahun ke depan Deliserdang akan krisis pangan. Peternakan ya di tempatnya, sawah ya tetap sawah,” tegas Misnan. (bt/azwr).

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|