WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang selebgram Wonogiri terancam pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Hal ini merupakan buntut aksi postingannya sendiri. Sayang, postingan selebgram Wonogiri itu diduga penyebaran situs judi online alias judol atau slot.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Alhasil selebgram Wonogiri berinisial CDA (23) yang merupakan perempuan warga Kecamatan Jatipurno Wonogiri diamankan otoritas kepolisian Jateng tenggara, Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, baru baru ini mengatakan, penangkapan selebgram Wonogiri berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Wonogiri.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (24/10/2024). Saat itu anggota melakukan patroli cyber dan mendapati adanya akun Medsos @Cecedaaa yang membagikan postingan link yang berisi muatan slot.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota berhasil mengamankan CDA yang diduga sebagai pemilik akun yang menyebarkan postingan link berisi muatan perjudian slot tersebut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa akun tersebut memang benar miliknya.
Tidak berhenti sampai disitu dia juga mengakui mendapatkan sejumlah imbalan uang atas pekerjaan yang dilakukan dengan menyebarkan link bermuatan judi slot tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kami telah mengantongi dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM, HP dan jejak digital,” kata Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku CDA telah diamankan di Polres Wonogiri. Aris Arianto