MEDAN – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai perlu dibarengi edukasi yang lebih masif. Warga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menyosialisasikan kawasan-kawasan yang wajib bebas dari aktivitas merokok agar aturan tersebut dapat berjalan efektif.
Aspirasi itu mengemuka dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) ke-VII Tahun Anggaran 2026 yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, di sejumlah titik di Kota Medan, Minggu (19/7).
Menurut warga, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Karena itu, mereka berharap pemerintah lebih gencar memberikan edukasi sekaligus memasang informasi yang mudah dipahami masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Syaiful Ramadhan mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2026 merupakan komitmen Pemko Medan dalam melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.
Namun, menurutnya, keberhasilan implementasi perda tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, melainkan harus didukung sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kawasan mana saja yang wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. Karena itu, edukasi harus menjadi prioritas agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sesuai perda yang telah berlaku,” ujar Syaiful.
Ia menambahkan, implementasi perda juga memerlukan aturan pelaksana yang jelas agar dapat diterapkan secara optimal di lapangan.
“Ini akan menjadi perhatian. Bukan hanya edukasi kepada masyarakat, tetapi juga bagaimana pelaksanaannya berjalan dengan baik. Pemerintah Kota Medan perlu segera menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana, sekaligus membentuk satuan tugas yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penindakan terhadap pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Syaiful, keberadaan Perwal dan Satgas KTR akan memberikan kepastian dalam penerapan aturan sehingga tidak berhenti sebagai regulasi semata, tetapi benar-benar mampu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan, kawasan yang wajib menerapkan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum.
Syaiful pun mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung penerapan Perda KTR sebagai bagian dari upaya membangun budaya hidup sehat di Kota Medan (map/ila)
MEDAN – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai perlu dibarengi edukasi yang lebih masif. Warga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menyosialisasikan kawasan-kawasan yang wajib bebas dari aktivitas merokok agar aturan tersebut dapat berjalan efektif.
Aspirasi itu mengemuka dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) ke-VII Tahun Anggaran 2026 yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, di sejumlah titik di Kota Medan, Minggu (19/7).
Menurut warga, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Karena itu, mereka berharap pemerintah lebih gencar memberikan edukasi sekaligus memasang informasi yang mudah dipahami masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Syaiful Ramadhan mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2026 merupakan komitmen Pemko Medan dalam melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.
Namun, menurutnya, keberhasilan implementasi perda tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, melainkan harus didukung sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kawasan mana saja yang wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. Karena itu, edukasi harus menjadi prioritas agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sesuai perda yang telah berlaku,” ujar Syaiful.
Ia menambahkan, implementasi perda juga memerlukan aturan pelaksana yang jelas agar dapat diterapkan secara optimal di lapangan.
“Ini akan menjadi perhatian. Bukan hanya edukasi kepada masyarakat, tetapi juga bagaimana pelaksanaannya berjalan dengan baik. Pemerintah Kota Medan perlu segera menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana, sekaligus membentuk satuan tugas yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penindakan terhadap pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Syaiful, keberadaan Perwal dan Satgas KTR akan memberikan kepastian dalam penerapan aturan sehingga tidak berhenti sebagai regulasi semata, tetapi benar-benar mampu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan, kawasan yang wajib menerapkan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum.
Syaiful pun mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung penerapan Perda KTR sebagai bagian dari upaya membangun budaya hidup sehat di Kota Medan (map/ila)

10 hours ago
7

















































