Puluhan petugas keamanan (security) yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Sumatera Utara mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji yang disebut sudah berlangsung cukup lama. Para pekerja tersebut berada di bawah naungan perusahaan penyedia jasa keamanan, PT Berkah Wira Garuda.
Seorang petugas keamanan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, keterlambatan gaji hampir terjadi setiap bulan dan sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
“Kami sudah sangat resah dengan keterlambatan gaji ini. Setahu kami, upah itu seharusnya dibayarkan sebelum keringat kering. Tapi kenyataannya gaji kami sering terlambat, bahkan bisa sampai 7 sampai 8 hari,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Ia menyebutkan, para petugas keamanan menerima gaji sekitar Rp3,3 juta per bulan. Namun keterlambatan pembayaran kerap membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebih bagi yang memiliki cicilan rutin setiap bulan.
Menurutnya, jumlah petugas keamanan yang bekerja mencapai sekitar 57 orang dan hampir seluruhnya merasakan persoalan yang sama. “Jumlah kami ada 57 orang. Hampir semuanya merasakan gaji sering terlambat diterima. Kami sudah beberapa kali menyampaikan keluhan di grup internal petugas, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas,” katanya.
Para petugas berharap pihak perusahaan penyedia jasa keamanan, PT Berkah Wira Garuda, dapat memperbaiki sistem pembayaran agar gaji dapat diterima tepat waktu. Mereka juga berharap pihak pengelola Sekretariat DPRD Sumut turut memperhatikan kondisi para pekerja yang bertugas menjaga keamanan di lingkungan kantor legislatif tersebut. “Kami hanya berharap gaji bisa dibayarkan tepat waktu. Ini menyangkut kebutuhan hidup kami dan keluarga,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah pekerja wajib dibayarkan sesuai waktu yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama. Jika pembayaran upah mengalami keterlambatan, perusahaan dapat dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berkah Wira Garuda melalui perwakilannya, Robby Barat, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait keluhan para petugas keamanan tersebut. (map/ila)
Puluhan petugas keamanan (security) yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Sumatera Utara mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji yang disebut sudah berlangsung cukup lama. Para pekerja tersebut berada di bawah naungan perusahaan penyedia jasa keamanan, PT Berkah Wira Garuda.
Seorang petugas keamanan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, keterlambatan gaji hampir terjadi setiap bulan dan sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
“Kami sudah sangat resah dengan keterlambatan gaji ini. Setahu kami, upah itu seharusnya dibayarkan sebelum keringat kering. Tapi kenyataannya gaji kami sering terlambat, bahkan bisa sampai 7 sampai 8 hari,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Ia menyebutkan, para petugas keamanan menerima gaji sekitar Rp3,3 juta per bulan. Namun keterlambatan pembayaran kerap membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebih bagi yang memiliki cicilan rutin setiap bulan.
Menurutnya, jumlah petugas keamanan yang bekerja mencapai sekitar 57 orang dan hampir seluruhnya merasakan persoalan yang sama. “Jumlah kami ada 57 orang. Hampir semuanya merasakan gaji sering terlambat diterima. Kami sudah beberapa kali menyampaikan keluhan di grup internal petugas, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas,” katanya.
Para petugas berharap pihak perusahaan penyedia jasa keamanan, PT Berkah Wira Garuda, dapat memperbaiki sistem pembayaran agar gaji dapat diterima tepat waktu. Mereka juga berharap pihak pengelola Sekretariat DPRD Sumut turut memperhatikan kondisi para pekerja yang bertugas menjaga keamanan di lingkungan kantor legislatif tersebut. “Kami hanya berharap gaji bisa dibayarkan tepat waktu. Ini menyangkut kebutuhan hidup kami dan keluarga,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah pekerja wajib dibayarkan sesuai waktu yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama. Jika pembayaran upah mengalami keterlambatan, perusahaan dapat dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berkah Wira Garuda melalui perwakilannya, Robby Barat, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait keluhan para petugas keamanan tersebut. (map/ila)

6 hours ago
3

















































