Disperindag ESDM Sumut Turun ke Bahorok, Pastikan Tak Ada Tambang di Lokasi Aduan

5 hours ago 3

LANGKAT – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara melakukan peninjauan langsung ke Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan di sekitar aliran Sungai Bekail, Desa Lau Damak.

Peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Tim Cabang Dinas Wilayah I bersama Kepala UPT Laboratorium dan Pemetaan ini bertujuan memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat, sekaligus menilai apakah terdapat aktivitas pertambangan yang beroperasi di luar ketentuan izin usaha pertambangan (IUP).

Dari hasil pemeriksaan, Dinas Perindag ESDM Sumut menegaskan bahwa titik lokasi yang diadukan warga tidak termasuk dalam wilayah IUP Operasi Produksi milik CV Arihta Mulana. Lokasi tersebut berada di area sempadan Sungai Bekail yang secara geografis memang rentan mengalami perubahan alur akibat faktor alam.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menjelaskan bahwa hasil verifikasi di lapangan menunjukkan tidak adanya aktivitas penambangan di titik yang menjadi sorotan masyarakat.

“Dari hasil pengecekan tim, lokasi yang diadukan berada di luar blok IUP, tepatnya di sempadan sungai. Perubahan kondisi tanah di area tersebut lebih disebabkan oleh dinamika alami aliran Sungai Bekail,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Ia menambahkan, kesimpulan tersebut juga diperkuat oleh keterangan pemerintah desa serta pihak perusahaan yang berada di sekitar wilayah tersebut. Tidak ditemukan aktivitas penggalian atau pengerukan material tambang di lokasi yang dimaksud warga.

Meski demikian, pemerintah tetap menaruh perhatian terhadap kondisi lingkungan di sekitar sungai. Dalam temuan di lapangan, terjadi erosi yang cukup signifikan pada beberapa titik bantaran sungai. Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada lahan masyarakat apabila tidak segera ditangani.

Sebagai langkah antisipasi, pihak perusahaan disebut telah menyatakan komitmen untuk membantu penanganan bersama warga terdampak. Salah satunya melalui pembangunan bronjong atau penahan tebing sungai guna mengurangi risiko gerusan air lebih lanjut.

“Perusahaan telah berkomitmen membantu penanganan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, meskipun lokasi tersebut berada di luar wilayah operasional mereka,” jelas Dedi.

Selain klarifikasi terkait lokasi utama aduan, tim juga menemukan adanya aktivitas pertambangan di bagian hilir sungai. Di area tersebut, terdapat fasilitas penunjang berupa stone crusher yang digunakan dalam pengolahan material tambang.

Menanggapi temuan itu, Dinas Perindag ESDM Sumut memberikan peringatan agar seluruh kegiatan usaha pertambangan tetap mengacu pada kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice) sesuai dengan regulasi Kementerian ESDM.

Dedi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah pengawasan lanjutan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan. Respons cepat terhadap laporan masyarakat juga akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif. Semua kegiatan pertambangan harus sesuai aturan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga,” tegasnya. (san/ila)

LANGKAT – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara melakukan peninjauan langsung ke Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan di sekitar aliran Sungai Bekail, Desa Lau Damak.

Peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Tim Cabang Dinas Wilayah I bersama Kepala UPT Laboratorium dan Pemetaan ini bertujuan memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat, sekaligus menilai apakah terdapat aktivitas pertambangan yang beroperasi di luar ketentuan izin usaha pertambangan (IUP).

Dari hasil pemeriksaan, Dinas Perindag ESDM Sumut menegaskan bahwa titik lokasi yang diadukan warga tidak termasuk dalam wilayah IUP Operasi Produksi milik CV Arihta Mulana. Lokasi tersebut berada di area sempadan Sungai Bekail yang secara geografis memang rentan mengalami perubahan alur akibat faktor alam.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menjelaskan bahwa hasil verifikasi di lapangan menunjukkan tidak adanya aktivitas penambangan di titik yang menjadi sorotan masyarakat.

“Dari hasil pengecekan tim, lokasi yang diadukan berada di luar blok IUP, tepatnya di sempadan sungai. Perubahan kondisi tanah di area tersebut lebih disebabkan oleh dinamika alami aliran Sungai Bekail,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Ia menambahkan, kesimpulan tersebut juga diperkuat oleh keterangan pemerintah desa serta pihak perusahaan yang berada di sekitar wilayah tersebut. Tidak ditemukan aktivitas penggalian atau pengerukan material tambang di lokasi yang dimaksud warga.

Meski demikian, pemerintah tetap menaruh perhatian terhadap kondisi lingkungan di sekitar sungai. Dalam temuan di lapangan, terjadi erosi yang cukup signifikan pada beberapa titik bantaran sungai. Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada lahan masyarakat apabila tidak segera ditangani.

Sebagai langkah antisipasi, pihak perusahaan disebut telah menyatakan komitmen untuk membantu penanganan bersama warga terdampak. Salah satunya melalui pembangunan bronjong atau penahan tebing sungai guna mengurangi risiko gerusan air lebih lanjut.

“Perusahaan telah berkomitmen membantu penanganan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, meskipun lokasi tersebut berada di luar wilayah operasional mereka,” jelas Dedi.

Selain klarifikasi terkait lokasi utama aduan, tim juga menemukan adanya aktivitas pertambangan di bagian hilir sungai. Di area tersebut, terdapat fasilitas penunjang berupa stone crusher yang digunakan dalam pengolahan material tambang.

Menanggapi temuan itu, Dinas Perindag ESDM Sumut memberikan peringatan agar seluruh kegiatan usaha pertambangan tetap mengacu pada kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice) sesuai dengan regulasi Kementerian ESDM.

Dedi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah pengawasan lanjutan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan. Respons cepat terhadap laporan masyarakat juga akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif. Semua kegiatan pertambangan harus sesuai aturan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga,” tegasnya. (san/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|