MEDAN – Sepanjang Januari hingga 14 Juni 2026, tercatat sebanyak 39 kasus kekerasan terhadap anak dengan total 44 korban. Angka ini memunculkan kekhawatiran berbagai pihak, mengingat sebagian besar kasus diyakini masih banyak yang belum terungkap.
Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3APMP2KB Kota Medan, Viza Fandhana, saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang digelar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, di Jalan Matahari III, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (14/6/2026).
“Sejak Januari hingga hari ini terdapat 39 kasus kekerasan terhadap anak dengan jumlah korban mencapai 44 orang. Artinya, dalam satu kasus bisa terdapat lebih dari satu korban,” ungkap Viza.
Menurutnya, angka tersebut hanyalah kasus yang masuk dalam laporan resmi. Fakta di lapangan diperkirakan jauh lebih besar karena masih banyak korban atau keluarga yang memilih diam dan tidak melapor.
Kondisi itu terlihat dari data tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, Dinas P3APMP2KB mencatat 132 kasus kekerasan terhadap anak, termasuk 28 kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian serius pemerintah.
“Ini baru kasus yang tercatat dan dilaporkan. Kami meyakini masih ada kasus-kasus lain yang belum terungkap. Karena itu, peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah serta melaporkan kekerasan terhadap anak,” katanya.
Viza menjelaskan, perkembangan teknologi digital menjadi salah satu tantangan baru dalam perlindungan anak. Banyak kasus kekerasan seksual yang berawal dari perkenalan melalui media sosial maupun permainan daring.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas telah menerbitkan surat edaran tentang penggunaan gawai dan aktivitas digital anak sebagai upaya memperkuat pengawasan orangtua terhadap aktivitas anak di dunia maya.
“Penggunaan gadget dan media sosial perlu diawasi. Banyak kasus yang bermula dari interaksi di media sosial maupun game online,” ujarnya.
Menanggapi tingginya angka kekerasan terhadap anak, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, mengaku prihatin. Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi para orangtua.
“Ini menyedihkan. Kita harus benar-benar mengawasi anak-anak kita. Jangan sampai mereka menjadi korban karena kelengahan orang dewasa,” kata Robi.
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, banyak kasus kekerasan terhadap anak justru dilakukan oleh orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung.
“Bahkan dalam sejumlah kasus, pelaku kekerasan seksual berasal dari lingkungan terdekat korban. Karena itu pengawasan terhadap anak harus lebih ketat dan tidak boleh lengah,” tegasnya.
Robi mengingatkan agar orangtua tidak hanya memperhatikan kebutuhan fisik anak, tetapi juga memantau pergaulan, aktivitas digital, dan penggunaan media sosial mereka setiap hari.
“Teknologi memang memberikan banyak manfaat, tetapi jika tidak diawasi bisa menjadi ancaman. Orangtua harus mengetahui dengan siapa anak berkomunikasi dan apa yang mereka akses di internet,” ujarnya.
Selain persoalan kekerasan, Robi juga menyoroti masih maraknya praktik eksploitasi anak yang terlihat secara terbuka di sejumlah persimpangan jalan di Kota Medan. Ia meminta Dinas P3APMP2KB bersama instansi terkait mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik tersebut. (map/ila)
MEDAN – Sepanjang Januari hingga 14 Juni 2026, tercatat sebanyak 39 kasus kekerasan terhadap anak dengan total 44 korban. Angka ini memunculkan kekhawatiran berbagai pihak, mengingat sebagian besar kasus diyakini masih banyak yang belum terungkap.
Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3APMP2KB Kota Medan, Viza Fandhana, saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang digelar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, di Jalan Matahari III, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (14/6/2026).
“Sejak Januari hingga hari ini terdapat 39 kasus kekerasan terhadap anak dengan jumlah korban mencapai 44 orang. Artinya, dalam satu kasus bisa terdapat lebih dari satu korban,” ungkap Viza.
Menurutnya, angka tersebut hanyalah kasus yang masuk dalam laporan resmi. Fakta di lapangan diperkirakan jauh lebih besar karena masih banyak korban atau keluarga yang memilih diam dan tidak melapor.
Kondisi itu terlihat dari data tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, Dinas P3APMP2KB mencatat 132 kasus kekerasan terhadap anak, termasuk 28 kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian serius pemerintah.
“Ini baru kasus yang tercatat dan dilaporkan. Kami meyakini masih ada kasus-kasus lain yang belum terungkap. Karena itu, peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah serta melaporkan kekerasan terhadap anak,” katanya.
Viza menjelaskan, perkembangan teknologi digital menjadi salah satu tantangan baru dalam perlindungan anak. Banyak kasus kekerasan seksual yang berawal dari perkenalan melalui media sosial maupun permainan daring.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas telah menerbitkan surat edaran tentang penggunaan gawai dan aktivitas digital anak sebagai upaya memperkuat pengawasan orangtua terhadap aktivitas anak di dunia maya.
“Penggunaan gadget dan media sosial perlu diawasi. Banyak kasus yang bermula dari interaksi di media sosial maupun game online,” ujarnya.
Menanggapi tingginya angka kekerasan terhadap anak, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, mengaku prihatin. Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi para orangtua.
“Ini menyedihkan. Kita harus benar-benar mengawasi anak-anak kita. Jangan sampai mereka menjadi korban karena kelengahan orang dewasa,” kata Robi.
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, banyak kasus kekerasan terhadap anak justru dilakukan oleh orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung.
“Bahkan dalam sejumlah kasus, pelaku kekerasan seksual berasal dari lingkungan terdekat korban. Karena itu pengawasan terhadap anak harus lebih ketat dan tidak boleh lengah,” tegasnya.
Robi mengingatkan agar orangtua tidak hanya memperhatikan kebutuhan fisik anak, tetapi juga memantau pergaulan, aktivitas digital, dan penggunaan media sosial mereka setiap hari.
“Teknologi memang memberikan banyak manfaat, tetapi jika tidak diawasi bisa menjadi ancaman. Orangtua harus mengetahui dengan siapa anak berkomunikasi dan apa yang mereka akses di internet,” ujarnya.
Selain persoalan kekerasan, Robi juga menyoroti masih maraknya praktik eksploitasi anak yang terlihat secara terbuka di sejumlah persimpangan jalan di Kota Medan. Ia meminta Dinas P3APMP2KB bersama instansi terkait mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik tersebut. (map/ila)

16 hours ago
4

















































