Soal Proyek Waterfront City Samosir, PH: Tak Ada Bukti Aliran Dana ke PPK

2 hours ago 2

MEDAN – Kuasa Hukum Enda Simakasura Ketaren menegaskan hingga pemeriksaan sembilan saksi di persidangan, tidak ada satu pun keterangan yang menunjukkan adanya aliran dana kepada kliennya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir. Pernyataan itu disampaikan usai sidang lanjutan dugaan korupsi proyek tersebut di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/8) sore.

Penasihat hukum (PH) Enda Ketaren, Philipus H Sitepu, mengatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru mengarah pada pelaksanaan proyek yang berjalan sesuai prosedur.

“Kalau dari semua saksi yang sudah diperiksa, tidak ada yang menerangkan adanya aliran dana kepada PPK. Itu tidak pernah terungkap di persidangan,” ujar Philipus.

Menurutnya, tidak ada pula bukti yang menunjukkan kliennya memperoleh keuntungan pribadi maupun memperkaya pihak lain dari proyek tersebut.

“Dia juga tidak mungkin memperkaya orang lain kalau dirinya sendiri saja tidak menerima apa pun. Itu yang sampai hari ini terungkap di persidangan,” katanya.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menghadirkan dua saksi, yakni Indah dari bagian perencanaan PPK dan Fahrizal selaku manajemen konstruksi PT Yodya Karya (Persero) yang bertugas mengawasi pekerjaan proyek.

Dalam keterangannya, Fahrizal menjelaskan pengawasan dilakukan berdasarkan desain dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Jika terdapat perubahan pekerjaan di lapangan, pihaknya melaporkannya kepada PPK.

“Kami mengidentifikasi setiap perubahan. Kalau ada perubahan, kami laporkan kepada PPK,” katanya.

Majelis hakim juga menyoroti tidak terealisasinya pembangunan fasilitas Kopi Tao serta pemasangan solar panel. Menjawab pertanyaan hakim, Fahrizal mengatakan pembangunan Kopi Tao batal dilaksanakan karena tidak memperoleh rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS).

“Yang Mulia, tidak disetujui oleh BWS,” jawabnya.

Hakim kemudian mempertanyakan langkah PPK atas kondisi tersebut.

“Apa yang dilakukan PPK? Kenapa akhirnya dia masuk penjara? Kalian enak tidur di rumah, dia tidur di penjara. Ada tanggung jawab moral kalian?” tanya Hakim Girsang.

Menanggapi hal itu, Fahrizal menjelaskan anggaran pembangunan Kopi Tao kemudian dialihkan untuk pekerjaan lain setelah rekomendasi teknis dari BWS tidak diterbitkan.

Menanggapi keterangan saksi, Philipus mengatakan perubahan pekerjaan dalam proyek konstruksi merupakan hal yang lazim dan diatur dalam ketentuan kontrak melalui adendum.

“Perubahan pekerjaan itu bukan otomatis pelanggaran. Dalam dunia konstruksi hal itu dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai aturan dan dituangkan dalam adendum,” jelasnya.

Ia menilai batalnya pembangunan Kopi Tao juga tidak menimbulkan kerugian negara karena anggaran pekerjaan tersebut tidak dibayarkan.

“Bangunan itu memang tidak jadi dikerjakan karena tidak ada rekomendasi teknis. Artinya, anggarannya juga tidak digunakan. Jadi bukan dananya diambil atau disalahgunakan,” tegasnya.

Philipus juga menyebut saksi dari unsur pengawas konstruksi menerangkan pekerjaan di kawasan Tele telah memenuhi standar mutu, termasuk kualitas beton dan spesifikasi teknis lainnya.

Menurutnya, keterlambatan yang sempat terjadi dalam pelaksanaan proyek pun telah dikenai sanksi sesuai kontrak oleh PPK.

“Kalaupun ada keterlambatan, PPK sudah memberikan sanksi. Jadi seluruh proses tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari total sembilan saksi yang telah diperiksa, seluruhnya menerangkan bahwa pelaksanaan proyek dilakukan sesuai prosedur.

“Sembilan saksi yang sudah dihadirkan pada prinsipnya menyatakan pekerjaan dilaksanakan sesuai SOP. Kalau ada perubahan, semuanya dilakukan melalui mekanisme adendum,” katanya.

Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren selaku PPK Kementerian PUPR bersama Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Tahun Anggaran 2022. (man/azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|