TEBINGTINGGI – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) KotaTebingtinggi Muhammad Denni Saragih angkat bicara terkait informasi viral yang menyebut lima kepala sekolah dasar negeri (SDN) dicopot karena menolak menyerahkan pengelolaan dana revitalisasi sekolah kepada vendor tertentu.
Deni dengan tegas membantah informasi tersebut. Ia memastikan, pergantian lima kepala sekolah (kasek) tidak berkaitan dengan vendor, proyek revitalisasi maupun pengelolaan dana program tersebut.
“Berita itu tidak benar. Pergantian kepala sekolah tersebut bukan karena tidak memberikan proyek kepada vendor,” tegas Deni saat dikonfirmasi insan pers, Senin (21/9).
Menurut Deni, pergantian dilakukan karena masa penugasan sejumlah kepala sekolah telah berakhir. Selain itu, terdapat kepala sekolah yang sudah cukup lama menjalankan tugas tersebut sehingga dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pergantian itu karena masa penugasannya sudah berakhir dan sudah terlalu lama menjabat. Jadi tidak ada hubungannya dengan persoalan proyek revitalisasi,” ujarnya.
Deni juga membantah adanya tekanan maupun hubungan antara pergantian kepala sekolah dengan sikap mereka terhadap vendor dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
“Yang disampaikan kepala sekolah terkait persoalan revitalisasi itu tidak benar dan tidak ada hubungannya ke situ,” katanya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa secara regulasi, kepala sekolah bukan merupakan jabatan tersendiri. Melainkan, guru yang mendapat penugasan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam aturan tersebut, penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi. Setiap periode berlangsung selama empat tahun dan dapat dilaksanakan berturut-turut paling banyak dua periode, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, berakhirnya masa penugasan menjadi salah satu dasar seorang guru berhenti menjalankan tugas sebagai kepala sekolah. Untuk kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, pemberhentian dari penugasan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai kewenangannya.
Deni menegaskan, mekanisme tersebut yang menjadi dasar dalam pergantian lima kepala sekolah di Tebingtinggi.
“Tidak ada kaitannya dengan vendor maupun proyek revitalisasi. Pergantian itu karena masa penugasan dan penyesuaian sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara terkait video viral dan pemberitaan sebelumnya yang memunculkan tudingan adanya tekanan terhadap kepala sekolah dalam program revitalisasi, Denni kembali menyatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak dipahami secara sepotong-sepotong dan masyarakat dapat melihatnya berdasarkan aturan serta fakta yang ada. (zan/azw)
TEBINGTINGGI – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) KotaTebingtinggi Muhammad Denni Saragih angkat bicara terkait informasi viral yang menyebut lima kepala sekolah dasar negeri (SDN) dicopot karena menolak menyerahkan pengelolaan dana revitalisasi sekolah kepada vendor tertentu.
Deni dengan tegas membantah informasi tersebut. Ia memastikan, pergantian lima kepala sekolah (kasek) tidak berkaitan dengan vendor, proyek revitalisasi maupun pengelolaan dana program tersebut.
“Berita itu tidak benar. Pergantian kepala sekolah tersebut bukan karena tidak memberikan proyek kepada vendor,” tegas Deni saat dikonfirmasi insan pers, Senin (21/9).
Menurut Deni, pergantian dilakukan karena masa penugasan sejumlah kepala sekolah telah berakhir. Selain itu, terdapat kepala sekolah yang sudah cukup lama menjalankan tugas tersebut sehingga dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pergantian itu karena masa penugasannya sudah berakhir dan sudah terlalu lama menjabat. Jadi tidak ada hubungannya dengan persoalan proyek revitalisasi,” ujarnya.
Deni juga membantah adanya tekanan maupun hubungan antara pergantian kepala sekolah dengan sikap mereka terhadap vendor dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
“Yang disampaikan kepala sekolah terkait persoalan revitalisasi itu tidak benar dan tidak ada hubungannya ke situ,” katanya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa secara regulasi, kepala sekolah bukan merupakan jabatan tersendiri. Melainkan, guru yang mendapat penugasan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam aturan tersebut, penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi. Setiap periode berlangsung selama empat tahun dan dapat dilaksanakan berturut-turut paling banyak dua periode, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, berakhirnya masa penugasan menjadi salah satu dasar seorang guru berhenti menjalankan tugas sebagai kepala sekolah. Untuk kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, pemberhentian dari penugasan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai kewenangannya.
Deni menegaskan, mekanisme tersebut yang menjadi dasar dalam pergantian lima kepala sekolah di Tebingtinggi.
“Tidak ada kaitannya dengan vendor maupun proyek revitalisasi. Pergantian itu karena masa penugasan dan penyesuaian sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara terkait video viral dan pemberitaan sebelumnya yang memunculkan tudingan adanya tekanan terhadap kepala sekolah dalam program revitalisasi, Denni kembali menyatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak dipahami secara sepotong-sepotong dan masyarakat dapat melihatnya berdasarkan aturan serta fakta yang ada. (zan/azw)

5 hours ago
12

















































