Pemprovsu Perkuat Keterbukaan Informasi, OPD Didorong Optimalkan Pengelolaan PPID

4 hours ago 3

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara terus memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui pembenahan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Langkah tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelayanan Informasi Publik sebagai pedoman baru bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Komitmen itu ditegaskan dalam kegiatan Coaching Clinic dan pembinaan kepada PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Sumut yang digelar di Aula Transparansi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Jumat (7/8/2026).

Kepala Dinas Kominfo Sumut yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Porman Mahulae, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh perangkat daerah.

“Kegiatan ini merupakan tahapan awal bagi kita untuk lebih menyeriusi implementasi keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara. Kita berkomitmen membawa Sumatera Utara kembali menjadi provinsi yang informatif,” ujarnya.

Menurut Porman, hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh OPD. Sejumlah aspek masih perlu diperbaiki, mulai dari kelengkapan informasi pada situs resmi OPD, penetapan petugas PPID, hingga penyediaan informasi terkait pengadaan barang dan jasa.

Untuk mendukung upaya tersebut, Dinas Kominfo Sumut tengah mengembangkan portal PPID terintegrasi yang akan menjadi pusat layanan informasi publik bagi seluruh perangkat daerah. Melalui sistem itu, masyarakat nantinya dapat mengakses informasi yang wajib diumumkan secara berkala maupun informasi yang tersedia setiap saat dalam satu pintu layanan.

“Kita ingin seluruh OPD bersama-sama mengisi portal PPID sehingga kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik dapat terpenuhi sekaligus mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik,” kata Porman.

Dalam kesempatan yang sama, narasumber dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri), Hasta Tama Tasman, menyosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa.

Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk menyelaraskan kebijakan pelayanan informasi publik dengan perkembangan regulasi terbaru, sekaligus memperkuat transparansi pemerintahan dan meminimalkan potensi sengketa informasi.

“Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 mengatur pelayanan informasi publik secara komprehensif mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga evaluasi. Regulasi ini juga mempertegas peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” jelasnya.

Melalui penguatan kapasitas PPID dan penerapan regulasi baru tersebut, Pemprov Sumut berharap kualitas layanan informasi publik semakin meningkat, mendorong partisipasi masyarakat, serta mengembalikan predikat Sumatera Utara sebagai salah satu provinsi yang informatif di Indonesia. (san/ila)

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara terus memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui pembenahan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Langkah tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelayanan Informasi Publik sebagai pedoman baru bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Komitmen itu ditegaskan dalam kegiatan Coaching Clinic dan pembinaan kepada PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Sumut yang digelar di Aula Transparansi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Jumat (7/8/2026).

Kepala Dinas Kominfo Sumut yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Porman Mahulae, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh perangkat daerah.

“Kegiatan ini merupakan tahapan awal bagi kita untuk lebih menyeriusi implementasi keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara. Kita berkomitmen membawa Sumatera Utara kembali menjadi provinsi yang informatif,” ujarnya.

Menurut Porman, hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh OPD. Sejumlah aspek masih perlu diperbaiki, mulai dari kelengkapan informasi pada situs resmi OPD, penetapan petugas PPID, hingga penyediaan informasi terkait pengadaan barang dan jasa.

Untuk mendukung upaya tersebut, Dinas Kominfo Sumut tengah mengembangkan portal PPID terintegrasi yang akan menjadi pusat layanan informasi publik bagi seluruh perangkat daerah. Melalui sistem itu, masyarakat nantinya dapat mengakses informasi yang wajib diumumkan secara berkala maupun informasi yang tersedia setiap saat dalam satu pintu layanan.

“Kita ingin seluruh OPD bersama-sama mengisi portal PPID sehingga kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik dapat terpenuhi sekaligus mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik,” kata Porman.

Dalam kesempatan yang sama, narasumber dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri), Hasta Tama Tasman, menyosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa.

Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk menyelaraskan kebijakan pelayanan informasi publik dengan perkembangan regulasi terbaru, sekaligus memperkuat transparansi pemerintahan dan meminimalkan potensi sengketa informasi.

“Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 mengatur pelayanan informasi publik secara komprehensif mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga evaluasi. Regulasi ini juga mempertegas peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” jelasnya.

Melalui penguatan kapasitas PPID dan penerapan regulasi baru tersebut, Pemprov Sumut berharap kualitas layanan informasi publik semakin meningkat, mendorong partisipasi masyarakat, serta mengembalikan predikat Sumatera Utara sebagai salah satu provinsi yang informatif di Indonesia. (san/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|