Rendahnya serapan anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan memasuki Triwulan III berujung pada evaluasi kinerja. Inspektorat Kota Medan memberi tenggat waktu enam bulan kepada Kepala Dinas PKPCKTR John Ester Lase untuk memperbaiki realisasi anggaran dan pelaksanaan program. Jika tak kunjung berbenah, jabatan kepala dinas terancam dievaluasi.
Inspektur Kota Medan Erfin Fachrurrazi mengatakan capaian serapan anggaran Dinas PKPCKTR masih jauh dari target yang diharapkan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena OPD memiliki tanggung jawab mengeksekusi program-program prioritas yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Jadi OPD ini kan tugasnya mengeksekusi apa yang menjadi atensi Wali Kota berdasarkan kebutuhan masyarakat. Dan kita lihat memang serapan anggarannya rendah memasuki Triwulan III, sehingga perlu dievaluasi kinerjanya,” ujar Erfin saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Menurut Erfin, evaluasi tersebut bukan sekadar teguran administratif, melainkan peringatan keras agar Dinas PKPCKTR segera mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran yang telah dialokasikan.
Ia mengatakan, Inspektorat memberikan waktu enam bulan kepada Dinas PKPCKTR untuk membenahi kinerja dan memastikan seluruh program yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai target.
“Jika Dinas PKPCKTR tidak berbenah dan tetap begini-begini saja, tentu bisa berdampak pada evaluasi jabatan. Bisa dibilang ini merupakan warning keras juga terhadap Dinas PKPCKTR Kota Medan,” tegasnya.
Erfin menambahkan, pengawasan Inspektorat tidak hanya difokuskan pada Dinas PKPCKTR. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Medan akan terus dipantau agar bekerja sesuai ketentuan dan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Kalau memang salah pasti kita tegur tanpa terkecuali. Semua OPD tetap kita pantau. Masyarakat yang merasa ada informasi soal kesalahan maupun ketidaksesuaian juga bisa melapor ke Inspektorat Kota Medan, pasti kita tindaklanjuti,” pungkas Plh Sekretaris Daerah Kota Medan tersebut. (map/ila)
Rendahnya serapan anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan memasuki Triwulan III berujung pada evaluasi kinerja. Inspektorat Kota Medan memberi tenggat waktu enam bulan kepada Kepala Dinas PKPCKTR John Ester Lase untuk memperbaiki realisasi anggaran dan pelaksanaan program. Jika tak kunjung berbenah, jabatan kepala dinas terancam dievaluasi.
Inspektur Kota Medan Erfin Fachrurrazi mengatakan capaian serapan anggaran Dinas PKPCKTR masih jauh dari target yang diharapkan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena OPD memiliki tanggung jawab mengeksekusi program-program prioritas yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Jadi OPD ini kan tugasnya mengeksekusi apa yang menjadi atensi Wali Kota berdasarkan kebutuhan masyarakat. Dan kita lihat memang serapan anggarannya rendah memasuki Triwulan III, sehingga perlu dievaluasi kinerjanya,” ujar Erfin saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Menurut Erfin, evaluasi tersebut bukan sekadar teguran administratif, melainkan peringatan keras agar Dinas PKPCKTR segera mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran yang telah dialokasikan.
Ia mengatakan, Inspektorat memberikan waktu enam bulan kepada Dinas PKPCKTR untuk membenahi kinerja dan memastikan seluruh program yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai target.
“Jika Dinas PKPCKTR tidak berbenah dan tetap begini-begini saja, tentu bisa berdampak pada evaluasi jabatan. Bisa dibilang ini merupakan warning keras juga terhadap Dinas PKPCKTR Kota Medan,” tegasnya.
Erfin menambahkan, pengawasan Inspektorat tidak hanya difokuskan pada Dinas PKPCKTR. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Medan akan terus dipantau agar bekerja sesuai ketentuan dan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Kalau memang salah pasti kita tegur tanpa terkecuali. Semua OPD tetap kita pantau. Masyarakat yang merasa ada informasi soal kesalahan maupun ketidaksesuaian juga bisa melapor ke Inspektorat Kota Medan, pasti kita tindaklanjuti,” pungkas Plh Sekretaris Daerah Kota Medan tersebut. (map/ila)

4 hours ago
3

















































