LABURA – Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (30/4/2026), guna memediasi pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV di Aek Kanopan. Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, yang merupakan bagian dari program prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, mengatakan bahwa hingga saat ini proses pembebasan lahan masih mengalami kendala, meskipun status lahan tersebut merupakan eks HGU milik badan usaha milik negara.
“Tujuan kunjungan ini adalah untuk memediasi pelepasan lahan eks HGU PTPN IV di Aek Kanopan yang akan digunakan untuk Sekolah Rakyat. Namun, prosesnya masih terhambat pada pembebasan lahan, padahal secara status ini eks HGU dan seharusnya bisa lebih mudah karena milik BUMN,” ujar Zeira.
Ia menegaskan, program Sekolah Rakyat memiliki manfaat besar, khususnya bagi masyarakat golongan bawah. Program ini menyasar kelompok masyarakat desil 1 dan 2, yakni kategori miskin ekstrem dan miskin.
“Program Sekolah Rakyat ini sangat baik, karena seluruh biaya pendidikan, mulai dari perlengkapan hingga akomodasi ditanggung negara melalui Kementerian Sosial. Bahkan, keluarga siswa juga akan mendapatkan bantuan,” katanya.
Dalam pertemuan yang turut mengundang berbagai pihak terkait, Komisi A DPRD Sumut secara tegas meminta PTPN IV agar mempermudah proses pelepasan lahan. Lahan yang dimaksud memiliki luas lebih dari 320 hektare dan saat ini masih dikuasai oleh unit PTPN IV di Mambang Muda.
“Ironisnya, lahan tersebut masih dimanfaatkan untuk usaha perkebunan sawit dan karet oleh PTPN IV, padahal statusnya sudah eks HGU,” ucap Zeira.
Sekretaris PKB Sumatera Utara itu pun menjelaskan, berdasarkan ketentuan pelepasan tahun 2005, lahan tersebut tidak lagi berstatus HGU PTPN IV dan tidak memiliki izin usaha perkebunan. Oleh karena itu, secara aturan, lahan tersebut seharusnya sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Secara aturan, lahan ini sudah bukan lagi HGU PTPN IV dan semestinya diserahkan kepada Pemkab Labura. Ini yang sedang kita dorong agar segera ada kejelasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi A DPRD Sumut berencana membawa persoalan ini ke tingkat pusat apabila belum menemukan solusi di daerah. Mereka akan meminta penjelasan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Danantara serta Komisi VI dan Komisi II DPR RI di Jakarta.
“Kami akan melanjutkan upaya ini dengan meminta penjelasan ke Danantara, Komisi VI, dan Komisi II DPR RI agar lahan ini bisa segera dibebaskan untuk kebutuhan Sekolah Rakyat,” pungkas Zeira.
Kunjungan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan lahan sehingga program Sekolah Rakyat dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kurang mampu di Labuhanbatu Utara.(san/azw)
LABURA – Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (30/4/2026), guna memediasi pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV di Aek Kanopan. Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, yang merupakan bagian dari program prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, mengatakan bahwa hingga saat ini proses pembebasan lahan masih mengalami kendala, meskipun status lahan tersebut merupakan eks HGU milik badan usaha milik negara.
“Tujuan kunjungan ini adalah untuk memediasi pelepasan lahan eks HGU PTPN IV di Aek Kanopan yang akan digunakan untuk Sekolah Rakyat. Namun, prosesnya masih terhambat pada pembebasan lahan, padahal secara status ini eks HGU dan seharusnya bisa lebih mudah karena milik BUMN,” ujar Zeira.
Ia menegaskan, program Sekolah Rakyat memiliki manfaat besar, khususnya bagi masyarakat golongan bawah. Program ini menyasar kelompok masyarakat desil 1 dan 2, yakni kategori miskin ekstrem dan miskin.
“Program Sekolah Rakyat ini sangat baik, karena seluruh biaya pendidikan, mulai dari perlengkapan hingga akomodasi ditanggung negara melalui Kementerian Sosial. Bahkan, keluarga siswa juga akan mendapatkan bantuan,” katanya.
Dalam pertemuan yang turut mengundang berbagai pihak terkait, Komisi A DPRD Sumut secara tegas meminta PTPN IV agar mempermudah proses pelepasan lahan. Lahan yang dimaksud memiliki luas lebih dari 320 hektare dan saat ini masih dikuasai oleh unit PTPN IV di Mambang Muda.
“Ironisnya, lahan tersebut masih dimanfaatkan untuk usaha perkebunan sawit dan karet oleh PTPN IV, padahal statusnya sudah eks HGU,” ucap Zeira.
Sekretaris PKB Sumatera Utara itu pun menjelaskan, berdasarkan ketentuan pelepasan tahun 2005, lahan tersebut tidak lagi berstatus HGU PTPN IV dan tidak memiliki izin usaha perkebunan. Oleh karena itu, secara aturan, lahan tersebut seharusnya sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Secara aturan, lahan ini sudah bukan lagi HGU PTPN IV dan semestinya diserahkan kepada Pemkab Labura. Ini yang sedang kita dorong agar segera ada kejelasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi A DPRD Sumut berencana membawa persoalan ini ke tingkat pusat apabila belum menemukan solusi di daerah. Mereka akan meminta penjelasan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Danantara serta Komisi VI dan Komisi II DPR RI di Jakarta.
“Kami akan melanjutkan upaya ini dengan meminta penjelasan ke Danantara, Komisi VI, dan Komisi II DPR RI agar lahan ini bisa segera dibebaskan untuk kebutuhan Sekolah Rakyat,” pungkas Zeira.
Kunjungan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan lahan sehingga program Sekolah Rakyat dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kurang mampu di Labuhanbatu Utara.(san/azw)

5 hours ago
3

















































