YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak tujuh orang tersangka pelaku penusukan terhadap santri Ponpes Putra Fatimiyah Al Munawwir Krapyak, Yogyakarta berhasil diamankan Polisi pada Rabu (23/10/2024).
Namun sejauh ini, Polisi belum mengetahui siapa pelaku penusukan yang sesungguhnya.
Untuk diketahui penganiayaan yang terjadi pada Rabu malam tersebut diketahui merupakan rentetan kejadian pada malam sebelumnya.
“Peristiwa ini berdasarkan penyelidikan ada 3 laporan dan ada dua peristiwa. Dimana satu peristiwa Rabu dini hari 2 laporan, dan Rabu malam 1 laporan,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, saat jumpa pers, Selasa (29/10/2024).
Kejadian pertama bermula pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 20.00 WIB dimana saksi bernama Bimo datang ke sebuah kafe (TKP) bersama tamunya untuk nongkrong.
Pada pukul 01.30 WIB, datanglah pelaku berinisial E bersama teman-temannya sekitar 15 orang, hendak masuk ke kafe tersebut.
“Namun nggak jadi masuk dan menuju ke Outlet 23. Karena Bimo kenal dengan E. Bimo menghampiri E kemudian terjadi perselisihan sehingga Bimo mengalami penganiayaan,” jelasnya.
Selanjutnya, korban pada kejadian itu menarik Bimo dan membawanya ke kafe kemudian E bersama teman-temannya melakukan perusakan menggunakan parang.
Akibatnya, sejumlah properti kafe tersebut rusak, di antaranya empat kursi rusak dan satu meja kaca pecah serta satu laptop rusak. Korban pun akhirnya melapor ke Polisi.
Tak berselang lama pada Rabu (23/10/2024) Oktober sekira jam 02.30 WIB korban dalam kejadian tersebut melihat Bimo dikeroyok oleh para pelaku.
“Kemudian korban mencoba melerai namun korban ikut dianiaya hingga luka lebam ditangan kiri, tengkuk kiri dan kaki kiri,” ungkapnya.
Salah Sasaran
Pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 21.20 WIB, dua santri yakni Shafiq F (29) laki-laki dan M Aufal (23) laki-laki keduanya dari Pati, Jawa Tengah sedang membeli sate di dekat TKP.
Ketika kedua korban selesai makan sate, tiba-tiba mereka mendengar ada suara botol pecah di jalan.
Mereka juga menendangi korban dengan mengatakan “ini orangnya, ini orangnya” dan ada yang menyeru “bunuh-bunuh.”
Dua santri pun diduga aparat kepolisian menjadi korban salah sasaran amukan para pelaku saat peristiwa sebelumnya.
“Korban tidak mengetahui kenapa para pelaku melakukan aksinya. Kemungkinan seperti itu (salah sasaran),” kata Aditya.
Tersangka R alias C Provokator
Awal mula keributan sehari sebelum penusukan santri Al Munawwir, Krapyak Kota Yogyakarta dipicu adanya provokasi dari salah satu tersangka inisial R alais C.
Catatan penyidik mengungkap bahwa peristiwa kedua atau Rabu dini hari dipicu oleh kejadian TKP pertama dimana keributan yang terjadi antara V, E, dan F di kafe.
Sebelum peristiwa kedua semua pelaku berkumpul di rumah V kemudian berangkat menuju kafe di Prawirotaman.
Karena kejadian tersebut R alias C kemudian menginstruksikan untuk para pelaku di peristiwa kedua untuk minum di tempat yang sama kemudian diminta membuat keributan.
“R atau C ini yang memprovokasi, menyiapkan minum begitu sudah mabuk meminta (kawannya) membuat keributan,” terang Kapolresta.
Aditya menjelaskan terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP.
“Ancaman pidana penjarapaling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.