MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Wiriya menjelaskan, sebelumnya Pemko Medan masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Setelah regulasi tersebut terbit, status PPPK paruh waktu sebagai penerima THR menjadi jelas.
“Dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok selama 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja pegawai.
“Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima,” jelasnya.
Saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemerintah kota.
Setelah aturan tersebut ditandatangani wali kota, proses pencairan akan segera dilakukan. “Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan,” kata Wiriya.
Ia juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera memproses administrasi pencairan setelah aturan teknis diterbitkan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis mengatakan pihaknya saat ini juga tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat tersebut.
“Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Perkada. InshaAllah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi,” ujarnya di Kantor Wali Kota Medan.
Ashari menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Medan.
Ia juga memastikan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut telah tersedia. “Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” ungkapnya.
Untuk mempercepat pencairan, BKAD mengimbau seluruh OPD segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah aturan diterbitkan.
“Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan,” pungkasnya.
Dengan kepastian ini, ribuan PPPK paruh waktu di Kota Medan diharapkan tidak lagi khawatir terkait hak mereka menjelang Hari Raya, karena pemerintah memastikan hak tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. (map/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Wiriya menjelaskan, sebelumnya Pemko Medan masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Setelah regulasi tersebut terbit, status PPPK paruh waktu sebagai penerima THR menjadi jelas.
“Dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok selama 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja pegawai.
“Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima,” jelasnya.
Saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemerintah kota.
Setelah aturan tersebut ditandatangani wali kota, proses pencairan akan segera dilakukan. “Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan,” kata Wiriya.
Ia juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera memproses administrasi pencairan setelah aturan teknis diterbitkan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis mengatakan pihaknya saat ini juga tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat tersebut.
“Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Perkada. InshaAllah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi,” ujarnya di Kantor Wali Kota Medan.
Ashari menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Medan.
Ia juga memastikan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut telah tersedia. “Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” ungkapnya.
Untuk mempercepat pencairan, BKAD mengimbau seluruh OPD segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah aturan diterbitkan.
“Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan,” pungkasnya.
Dengan kepastian ini, ribuan PPPK paruh waktu di Kota Medan diharapkan tidak lagi khawatir terkait hak mereka menjelang Hari Raya, karena pemerintah memastikan hak tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. (map/ila)

5 hours ago
1

















































