MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik rumah makan ACC Tanjungsari, Medan, Didi Yudi Wardana (38) dan istrinya Rinawati br Tarigan (40) divonis hakim 3,5 tahun penjara. Hukuman yang sama juga diberikan kepada H Iqbal Tarigan, yang terbukti bersalah menganiaya Ardani Laia (jukir) hingga tewas.
Majelis hakim diketuai Firza Andriansyah meyakini ketiganya terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, (30/4/2025).
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. “Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” kata Firza.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing 9 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini terjadi di depan rumah makan ACC Jalan Setia Budi Medan pada 1 Oktober 2024 lalu. Awalnya, korban meminta uang parkir kepada Iqbal, akan tetapi Iqbal tak terima dipinta parkir dan terjadilah cekcok antara korban dengan Iqbal.
Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Didi melihat korban di depan rumah makan ACC dan seketika mereka bertengkar. Saat itu, Didi juga cekcok dengan dua teman korban lainnya.
Selanjutnya, Didi menghubungi Iqbal yang mengaku dipukuli oleh teman korban. Tak berapa lama kemudian, Iqbal datang dan menantang korban sambil membawa kunci roda. Berselang beberapa saat, korban mendatangi Iqbal dan terjadilah keributan.
Disitu, Iqbal memukul wajah korban dan Didi memukul bagian dagu korban. Rinawati pun ikut memukul korban dengan memakai ekor ikan pari kering sampai keluar darah dari hidung dan mulut korban.
Melihat itu, warga sekitar pun berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong dan kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik rumah makan ACC Tanjungsari, Medan, Didi Yudi Wardana (38) dan istrinya Rinawati br Tarigan (40) divonis hakim 3,5 tahun penjara. Hukuman yang sama juga diberikan kepada H Iqbal Tarigan, yang terbukti bersalah menganiaya Ardani Laia (jukir) hingga tewas.
Majelis hakim diketuai Firza Andriansyah meyakini ketiganya terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, (30/4/2025).
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. “Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” kata Firza.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing 9 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini terjadi di depan rumah makan ACC Jalan Setia Budi Medan pada 1 Oktober 2024 lalu. Awalnya, korban meminta uang parkir kepada Iqbal, akan tetapi Iqbal tak terima dipinta parkir dan terjadilah cekcok antara korban dengan Iqbal.
Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Didi melihat korban di depan rumah makan ACC dan seketika mereka bertengkar. Saat itu, Didi juga cekcok dengan dua teman korban lainnya.
Selanjutnya, Didi menghubungi Iqbal yang mengaku dipukuli oleh teman korban. Tak berapa lama kemudian, Iqbal datang dan menantang korban sambil membawa kunci roda. Berselang beberapa saat, korban mendatangi Iqbal dan terjadilah keributan.
Disitu, Iqbal memukul wajah korban dan Didi memukul bagian dagu korban. Rinawati pun ikut memukul korban dengan memakai ekor ikan pari kering sampai keluar darah dari hidung dan mulut korban.
Melihat itu, warga sekitar pun berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong dan kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. (man/han)