MEDAN, SUMUTPOS.CO – Johan, melalui kuasa hukum Law Firm DYA–Dr Darmawan Yusuf & Associates, kembali melaporkan Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon dan 8 orang lainnya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pemilik.
Laporan pengaduan terhadap Ucok Ibon Cs telah teregister dengan Nomor STTLP/B/635/IV/2025/SPKT/Polda Sumut, terkait peristiwa yang terjadi pada 26 April 2025, di atas lahan milik Johan di Sei Tempurung, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
“Tindak pidana yang dilaporkan meliputi dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 167 KUHP tentang pengrusakan, memasuki pekarangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal lebih dari 5 tahun,” beber pengacara korban, Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH kepada wartawan, Selasa (28/4).
Adapun yang dilaporkan selain Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon, yakni, Agung, Lukman Sinaga, Herman, Dodi, Yudi, Ilham Sirait, dan dua orang lagi belum diketahui identitasnya.
Ucok Ibon sebelumnya telah diproses hukum atas penggunaan Surat Ganti Rugi tahun 2014 atas nama A Majid Sitorus, yang telah lebih dulu dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1017 K/PID/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Sementara, A Majid Sitorus sebagai pembuat surat telah divonis dan menjalani hukuman 2 tahun penjara,” papar Dr Darmawan Yusuf, merupakan lulusan terbaik Doktor Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat Cumlaude.
Berdasarkan hasil penyidikan Polda Sumut, Ucok Ibon kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diproses di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Pada 17 April 2025 kemarin, Majelis Hakim menyatakan Ucok Ibon bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam persidangan juga terungkap dugaan kuat adanya pemalsuan stempel dan tanda tangan camat.
Camat yang bersangkutan hadir sebagai saksi dan menyatakan dengan tegas bahwa tidak pernah menandatangani surat tersebut.
“Hasil pemeriksaan laboratorium forensik turut membuktikan bahwa tanda tangan dalam surat tersebut bukan tanda tangan camat,” imbuh pengacara nasional yang memiliki kantor hukum di berbagai kota besar di Indonesia.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Johan, Dr Darmawan Yusuf telah menyampaikan peringatan terbuka melalui wawancara media agar tidak ada lagi tindakan melawan hukum terhadap lahan milik kliennya. Namun, peringatan tersebut diabaikan, sehingga langkah hukum baru ditempuh.
“Kami sudah mengingatkan melalui media. Karena peringatan tersebut tidak diindahkan, kami kembali menempuh jalur hukum resmi untuk melindungi hak-hak klien kami,” tegas Dr Darmawan Yusuf.
Sebagai pengacara yang aktif membela keadilan masyarakat dan pengusaha ini, Dermawan Yusuf saat itu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengambil tindakan hukum tambahan jika pelanggaran hukum kembali terjadi.
“Kami berkomitmen menjaga hak-hak klien kami. Setiap pelanggaran akan kami hadapi dengan tindakan hukum yang sah dan tegas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah,” tutur pengacara yang aktif memberi edukasi hukum kepada masyarakat.
Terkait laporan pengaduan korban Johan yang sudah masuk ke Poldasu, Dermawan meminta kepada kepolisian agar para terlapor segera diproses hukum. “Dikhawatirkan para terlapor semakin mengintimidasi korban dan akan melakukan aksi kriminal lebih parah,” pungkasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan sudah menerima konfirmasi wartawan terkait masalah ini. Namun belum memberikan penjelasan. (azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Johan, melalui kuasa hukum Law Firm DYA–Dr Darmawan Yusuf & Associates, kembali melaporkan Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon dan 8 orang lainnya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pemilik.
Laporan pengaduan terhadap Ucok Ibon Cs telah teregister dengan Nomor STTLP/B/635/IV/2025/SPKT/Polda Sumut, terkait peristiwa yang terjadi pada 26 April 2025, di atas lahan milik Johan di Sei Tempurung, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
“Tindak pidana yang dilaporkan meliputi dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 167 KUHP tentang pengrusakan, memasuki pekarangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal lebih dari 5 tahun,” beber pengacara korban, Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH kepada wartawan, Selasa (28/4).
Adapun yang dilaporkan selain Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon, yakni, Agung, Lukman Sinaga, Herman, Dodi, Yudi, Ilham Sirait, dan dua orang lagi belum diketahui identitasnya.
Ucok Ibon sebelumnya telah diproses hukum atas penggunaan Surat Ganti Rugi tahun 2014 atas nama A Majid Sitorus, yang telah lebih dulu dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1017 K/PID/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Sementara, A Majid Sitorus sebagai pembuat surat telah divonis dan menjalani hukuman 2 tahun penjara,” papar Dr Darmawan Yusuf, merupakan lulusan terbaik Doktor Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat Cumlaude.
Berdasarkan hasil penyidikan Polda Sumut, Ucok Ibon kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diproses di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Pada 17 April 2025 kemarin, Majelis Hakim menyatakan Ucok Ibon bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam persidangan juga terungkap dugaan kuat adanya pemalsuan stempel dan tanda tangan camat.
Camat yang bersangkutan hadir sebagai saksi dan menyatakan dengan tegas bahwa tidak pernah menandatangani surat tersebut.
“Hasil pemeriksaan laboratorium forensik turut membuktikan bahwa tanda tangan dalam surat tersebut bukan tanda tangan camat,” imbuh pengacara nasional yang memiliki kantor hukum di berbagai kota besar di Indonesia.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Johan, Dr Darmawan Yusuf telah menyampaikan peringatan terbuka melalui wawancara media agar tidak ada lagi tindakan melawan hukum terhadap lahan milik kliennya. Namun, peringatan tersebut diabaikan, sehingga langkah hukum baru ditempuh.
“Kami sudah mengingatkan melalui media. Karena peringatan tersebut tidak diindahkan, kami kembali menempuh jalur hukum resmi untuk melindungi hak-hak klien kami,” tegas Dr Darmawan Yusuf.
Sebagai pengacara yang aktif membela keadilan masyarakat dan pengusaha ini, Dermawan Yusuf saat itu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengambil tindakan hukum tambahan jika pelanggaran hukum kembali terjadi.
“Kami berkomitmen menjaga hak-hak klien kami. Setiap pelanggaran akan kami hadapi dengan tindakan hukum yang sah dan tegas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah,” tutur pengacara yang aktif memberi edukasi hukum kepada masyarakat.
Terkait laporan pengaduan korban Johan yang sudah masuk ke Poldasu, Dermawan meminta kepada kepolisian agar para terlapor segera diproses hukum. “Dikhawatirkan para terlapor semakin mengintimidasi korban dan akan melakukan aksi kriminal lebih parah,” pungkasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan sudah menerima konfirmasi wartawan terkait masalah ini. Namun belum memberikan penjelasan. (azw)