MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, M Nuh: Bisa Antisipasi Korban Jiwa

1 day ago 5

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional (presiden dan legislatif) dengan pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD provinsi, kabupaten/kota). Anggota DPD RI asal Sumatera Utara KH Muhammad Nuh MSP menyambut positif dan mengapresiasi putusan MK tersebut.

Menurut Nuh, putusan MK ini sesuai dengan usulan yang ia sampaikan dalam Focus Group Discusion dengan tema Evaluasi Pasca Pemilu 2024 yang digelarnya pada April 2024 lalu.

“Waktu itu saya secara pribadi mengusulkan agar Pemilu dilaksanakan secara terpisah. Karena banyaknya kekacauan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. Salah satunya mengenai banyaknya korban jiwa dan jatuh sakit dari pihak KPPS.,” kata Nuh melalui pesan tertulis yang diterima Sumut Pos, Minggu sore (29/6).

Nuh mengungkapkan, pada Pemilu 2019 ada sebanyak 894 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 5.275 petugas KPPS jatuh sakit. Sedangkan pada gelaran Pemilu 2024, sebanyak 57 petugas KPPS yang meninggal dunia dan sebanyak 8.381 petugas KPPS yang jatuh sakit.

Dikatakannya, proses pemungutan dan penghitungan surat suara yang berakhir hingga dini hari, menjadi beban kerja yang melebihi batas kewajaran serta waktu istirahat yang sangat terbatas. Kondisi ini diperburuk dengan tingginya tekanan psikis dari pendukung partai politik atau pasangan calon dan kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

“Makanya, pada FGD yang menghadirkan para ahli hukum dan akademisi itu, saya mengusulkan agar Pemilu digelar secara terpisah antara Pemilu pusat dan daerah, Alhamdulillah hal ini sekarang sejalan dengan putusan MK,” ungkap Ketua Persis Sumut ini.

Diketahui, Keputusan MK terkait pemisahan waktu Pemilu yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 14.22 WIB, tertuang dalam amar putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada 1 September 2024.

Perludem mengajukan uji formil terhadap UUD Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke MK. Dalam Petitum, Perludem meminta MK memutus Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional (presiden dan legislatif) dengan pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD provinsi, kabupaten/kota). Anggota DPD RI asal Sumatera Utara KH Muhammad Nuh MSP menyambut positif dan mengapresiasi putusan MK tersebut.

Menurut Nuh, putusan MK ini sesuai dengan usulan yang ia sampaikan dalam Focus Group Discusion dengan tema Evaluasi Pasca Pemilu 2024 yang digelarnya pada April 2024 lalu.

“Waktu itu saya secara pribadi mengusulkan agar Pemilu dilaksanakan secara terpisah. Karena banyaknya kekacauan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. Salah satunya mengenai banyaknya korban jiwa dan jatuh sakit dari pihak KPPS.,” kata Nuh melalui pesan tertulis yang diterima Sumut Pos, Minggu sore (29/6).

Nuh mengungkapkan, pada Pemilu 2019 ada sebanyak 894 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 5.275 petugas KPPS jatuh sakit. Sedangkan pada gelaran Pemilu 2024, sebanyak 57 petugas KPPS yang meninggal dunia dan sebanyak 8.381 petugas KPPS yang jatuh sakit.

Dikatakannya, proses pemungutan dan penghitungan surat suara yang berakhir hingga dini hari, menjadi beban kerja yang melebihi batas kewajaran serta waktu istirahat yang sangat terbatas. Kondisi ini diperburuk dengan tingginya tekanan psikis dari pendukung partai politik atau pasangan calon dan kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

“Makanya, pada FGD yang menghadirkan para ahli hukum dan akademisi itu, saya mengusulkan agar Pemilu digelar secara terpisah antara Pemilu pusat dan daerah, Alhamdulillah hal ini sekarang sejalan dengan putusan MK,” ungkap Ketua Persis Sumut ini.

Diketahui, Keputusan MK terkait pemisahan waktu Pemilu yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 14.22 WIB, tertuang dalam amar putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada 1 September 2024.

Perludem mengajukan uji formil terhadap UUD Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke MK. Dalam Petitum, Perludem meminta MK memutus Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum. (adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|